Meganews.co.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak amankan seorang cleaning service edarkan Narkotika jenis Sabu inisial DP tak berkutik saat digerebek Polisi di sebuah kos di Jalan Gadukan Timur Surabaya, Rabu (19/06) sore.
Dari hasil pemeriksaan Polisi sekitar pukul 15.30 wib tersebut, didapati 7 paket Sabu yang terbungkus plastik klip dengan berat mencapai 40,53 gram dan 4 poket Sabu dengan berat 7,85 gram.
“Total dari 11 paket tersebut berat bersih 48,38 gram yang disimpan oleh pelaku dikamar kos tersebut,” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Kamis (11/07/24).
Ditambahkan Suroto, selain Narkotika golongan I, pihaknya juga menyita barang bukti lain 1 kertas bekas bungkus LCD, 2 klip kecil, 1 buah timbangan Digital kecil, 1 sendok plastik untuk serok Sabu, uang tunai sebesar 1 juta rupiah dan handphone.
Usai ditangkap, tersangka berusia 51 tahun yang telah menjadi target operasi ini pun digiring ke Mapolres Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat ulahnya yang diduga sebagai pengedar ini, DP dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BJ)









