Breaking News

Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Tersangka Curanmor Nyamar Jadi Perempuan Berkerudung

- Publisher

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Surabaya – Satreskrim Polres Tanjung Perak tangkap tersangka Curanmor BMP (26) warga Randu Agung Surabaya, menyamar menjadi perempuan berkerudung dalam beraksi pencurian motor. Dengan modus itu, ia beberapa kali berhasil masuk rumah korban, lantas membawa kabur motornya.

Kini BMP diamankan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, “Kasus pencurian terungkap,” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada (19/09/23) lalu.

“Korban, LTPP (19) melaporkan kehilangan sepeda motor honda beat dan sebuah ponsel di rumah Jalan Sidotopo Wetan Kota Surabaya,” jelas Iptu Suroto.

Iptu Suroto menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai wanita, lengkap dengan kerudung, jaket jeans, dan helm hitam, untuk mengelabui CCTV serta warga sekitar.

“Dengan adanya laporan tersebut, Polisi segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan anggota Unit Jatanras mendapatkan titik terang yang mengarah pada Bagoes,” terang Suroto, Kamis (15/08/24).

Suroto mengatakan saat dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap di wilayah Randu Agung, Surabaya, beserta barang bukti seperti pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan sepeda motor korban berhasil diamankan.

“Dalam catatan Kepolisian pelaku ini juga mengaku pernah melakukan pencurian di wilayah Sidoarjo pada tahun 2023. Saat ini, Bagoes beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Suroto.

Suroto menambahkan, Polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dan lokasi kejadian serupa yang melibatkan tersangka.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (BJ)

Berita Terkait

Polres Ngawi Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Jaga Kondusifitas Wilayah
Satreskrim Polres Batu Tangkap Pelaku Pelemparan di Jalur Pujon
Polres Bondowoso Perbaiki Jembatan Merah Putih Presisi, Peduli Infrastruktur dan Mobilitas Masyarakat
Peringatan May Day 2026, Polres Probolinggo Beri Layanan Bengkel Gratis dan Samsat Keliling
Polda Jatim Apresiasi Pekerja, Tertib dan Damai di Hari Buruh Sedunia
Peringati HUT ke-80 Persit KCK, Peran Istri Dukung Stabilitas Keluarga dan Tugas TNI
KAI Daop 8 Uji Coba Perdana Penggunaan BBM Bio Diesel B50 untuk Lokomotif
BKKBN Jatim Gelar Lomba Vlog Aksi Nyata Penyaluran MBG 3B
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:00 WIB

Polres Ngawi Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Jaga Kondusifitas Wilayah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:41 WIB

Satreskrim Polres Batu Tangkap Pelaku Pelemparan di Jalur Pujon

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:32 WIB

Polres Bondowoso Perbaiki Jembatan Merah Putih Presisi, Peduli Infrastruktur dan Mobilitas Masyarakat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:24 WIB

Peringatan May Day 2026, Polres Probolinggo Beri Layanan Bengkel Gratis dan Samsat Keliling

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:16 WIB

Polda Jatim Apresiasi Pekerja, Tertib dan Damai di Hari Buruh Sedunia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:17 WIB

KAI Daop 8 Uji Coba Perdana Penggunaan BBM Bio Diesel B50 untuk Lokomotif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:05 WIB

BKKBN Jatim Gelar Lomba Vlog Aksi Nyata Penyaluran MBG 3B

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:55 WIB

Peringatan Hari Buruh, Mengingatkan Masa Kecilku Kembali

Up to date