Breaking News

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

- Publisher

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan tersangka kasus TPPO

Polisi amankan tersangka kasus TPPO

Meganews.co.id, Surabaya – Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto mengatakan pada pengungkapan kasus TPPO ini Polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka.

“Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus dugaan TPPO ini,” tutur Kombespol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (01/10/24).

Hal senada disampaikan oleh AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim yang mengatakan 4 orang tersangka diantaranya, K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya.

Keempat tersangka tersebut kata AKBP Suryono mempunyai peran masing masing yang berbeda.

“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu,” jelas AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, bahwa pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus.

“Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan 1 pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu,” terangnya.

Masih kata AKBP Suryono, modus tersangka selaku pengelola usaha panti pijat adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.

AKBP Suryono membeberkan kronologis pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024.

“Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat lalu kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap,” tegas AKBP Suryono.

Dikatakan AKBP Suryono, dari informasi itu tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus.

“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan 1 laki laki dan 2 orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” urai AKBP Suryono.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP. (BJ)

Berita Terkait

Danrem 084/BJ Silaturahmi ke Bupati Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa
Ditreskrimsus Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Tidak Sesuai Takaran
Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal dan Tetapkan Empat Tersangka
Jelang May Day, Polres Bojonegoro dan RS Bhayangkara Gelar MCU Gratis bagi Buruh
CJH Kloter Pertama Embarkasi Surabaya Terbang dari Bandara Juanda
Peringati Hari Kartini, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Kereta Livery Semangat Perempuan Indonesia
Sambut HUT ke-46,  Polres Bojonegoro dan YKB bersama Perhutani Optimalkan Lahan Hutan
YKB Polres Tanjung Perak Sambut HUT ke-46, Tanam Mangrove dan Gelar Baksos di Kalianak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:32 WIB

Danrem 084/BJ Silaturahmi ke Bupati Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa

Kamis, 23 April 2026 - 14:25 WIB

Ditreskrimsus Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Tidak Sesuai Takaran

Kamis, 23 April 2026 - 14:17 WIB

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal dan Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 14:10 WIB

Jelang May Day, Polres Bojonegoro dan RS Bhayangkara Gelar MCU Gratis bagi Buruh

Kamis, 23 April 2026 - 14:04 WIB

CJH Kloter Pertama Embarkasi Surabaya Terbang dari Bandara Juanda

Kamis, 23 April 2026 - 13:50 WIB

Sambut HUT ke-46,  Polres Bojonegoro dan YKB bersama Perhutani Optimalkan Lahan Hutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:43 WIB

YKB Polres Tanjung Perak Sambut HUT ke-46, Tanam Mangrove dan Gelar Baksos di Kalianak

Kamis, 23 April 2026 - 13:36 WIB

Ketua HIPMI Jatim Dukung Calon Ketum HIPMI 2026–2029

Up to date