Breaking News

Ditpolair Baharkam Polri Amankan 134 Ribu BBL dan Amankan 4 Tersangka Penyelundup

- Publisher

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Jakarta – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengamankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten. Dari pengungkapan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp. 32,8 miliar.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan pada Selasa (01/10) kemarin, pihaknya menerima laporan masyarakat adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten. Dari informasi itu, pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.

“Kemudian untuk TKP-nya sendiri, TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL,” tutur Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jum’at (04/10/24).

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang. Hasil pemeriksaan, kata Donny, pihaknya menetapkan empat orang menjadi tersangka yakni berinisial DS, DE, DD dan AM. Adapun peran para tersangka yakni DS sebagai kepala Gudang. Tersangka juga mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.

Untuk tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Sementara AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama.

Perwira melati tiga ini menjelaskan, dari fakta perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka yakni, melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp. 1,5 miliar,” jelasnya.

Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp. 32.867.600.000, pungkas Donny.(BJ)

Berita Terkait

Satlantas Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini bersama Ojol Perempuan
Peringati Hari Buruh, Polres Jember Gelar MCU Gratis Jelang May Day
KAI Daop 8 Surabaya dan BTP Kelas I Cek Lintas Jalan Kaki Wonokromo–Sepanjang
Polres Bondowoso Hijaukan Bukit Bintang di Hari Bhayangkara ke-46 dengan Tanam Pohon
Polres Blitar Kota Ungkap Curanmor Lintas Daerah dan Tangkap Dua Tersangka
Polres Trenggalek Peringati Hari Bumi, Tanam Pohon Beringin di Lahan Kritis
Satres PPA-PPO Polres Malang Ungkap Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Polsek Kenjeran Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dukung Program Asta Cita Presiden
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:37 WIB

Satlantas Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini bersama Ojol Perempuan

Jumat, 24 April 2026 - 22:25 WIB

Peringati Hari Buruh, Polres Jember Gelar MCU Gratis Jelang May Day

Jumat, 24 April 2026 - 22:18 WIB

KAI Daop 8 Surabaya dan BTP Kelas I Cek Lintas Jalan Kaki Wonokromo–Sepanjang

Jumat, 24 April 2026 - 22:11 WIB

Polres Bondowoso Hijaukan Bukit Bintang di Hari Bhayangkara ke-46 dengan Tanam Pohon

Jumat, 24 April 2026 - 22:03 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Curanmor Lintas Daerah dan Tangkap Dua Tersangka

Jumat, 24 April 2026 - 21:48 WIB

Satres PPA-PPO Polres Malang Ungkap Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Jumat, 24 April 2026 - 21:40 WIB

Polsek Kenjeran Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dukung Program Asta Cita Presiden

Jumat, 24 April 2026 - 21:28 WIB

Danrem 084/BJ Kenalkan MANTAP di Kodim 0816 Sidoarjo, Tegakkan Satuan Solid

Up to date