Breaking News

Satresnarkoba Polres Probolinggo Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba

- Publisher

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono didampingi Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Vita

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono didampingi Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Vita

Meganews.co.id, Probolinggo Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo – Lumajang, Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Tersangka inisial RA (43) warga asal Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep juga merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan tersangka pengedar Narkoba ini salah satu bentuk komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim memberantas Narkoba.

Hal itu lanjut AKP Nanang juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba.

AKP Nanang juga mengatakan, sebelumnya tersangka RA (43) ini pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang.

“Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat seseorang mencurigakan yang sering bertransaksi di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang,” tutur AKP Nanang, Jum’at (06/12/24).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA (43) warga asal Sumenep.

“Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi Narkotika jenis Sabu,” jelas Kasat Narkoba.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di badan dan tas selempang RA, ditemukan beberapa klip Sabu dengan jumlah berat total 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa anggota menuju Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup AKP Nanang. (BJ)

Berita Terkait

KAI Surabaya Vaganza Hadir Semarakkan HUT ke-733 dengan Promo Menarik
Polres Ngawi Berantas Peredaran Narkoba dan Amankan Sabu 223,842 Gram
Harapan Mulai Disusun dalam Program TMMD ke-128 di Gresik
Program TMMD ke-128, Hadirkan Tawa Anak Desa dan Hangatnya Kebersamaan
Program TMMD ke-128 Rutilahu Mulai Dibangun dari Gotong Royong
Program TMMD ke-128, Doa Sri Cendani di Balik Dinding Rapuh
Danrem 084/Bhaskara Jaya Tinjau Pembangunan KDKMP di Tragah
Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Curat dan Tangkap Komplotan Lintas Provinsi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:03 WIB

KAI Surabaya Vaganza Hadir Semarakkan HUT ke-733 dengan Promo Menarik

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:55 WIB

Polres Ngawi Berantas Peredaran Narkoba dan Amankan Sabu 223,842 Gram

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:48 WIB

Harapan Mulai Disusun dalam Program TMMD ke-128 di Gresik

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:41 WIB

Program TMMD ke-128, Hadirkan Tawa Anak Desa dan Hangatnya Kebersamaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:33 WIB

Program TMMD ke-128 Rutilahu Mulai Dibangun dari Gotong Royong

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:19 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Tinjau Pembangunan KDKMP di Tragah

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:12 WIB

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Curat dan Tangkap Komplotan Lintas Provinsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:43 WIB

Kapolres Gresik Tinjau SPPG dan MBG di SLB Kemala Bhayangkari 2, Dukung Program Presiden

Up to date

Satgas TMMD pindahkan paling untuk perbaikan infrastruktur

Berita

Harapan Mulai Disusun dalam Program TMMD ke-128 di Gresik

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:48 WIB