Breaking News

Kapolres Sampang Ungkap Kasus TPPO dan Pulangkan Korban ke NTB

- Publisher

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono

Meganews.co.id, Sampang – Kapolres Sampang Polda Jatim pada Jum’at (29/11) bulan lalu, berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Sampang Madura.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Sampang Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka inisal F (47) warga Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan kepada awak media bahwa saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka, Polisi berhasil menyelamatkan 3 perempuan yang akan di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Menurut AKBP Hendro Sukmono ketiga korban TPPO dan PMI inisial S (39), D (32) dan P (38) merupakan warga Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

AKBP Hendro Sukmono menjelaskan modus operandi tersangka F adalah melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk dipekerjakan ke negara Arab Saudi dan Uni Emirat Arab secara ilegal.

Masih kata Kapolres Sampang, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan bentuk dukungan Polres Sampang Polda Jatim terhadap salah satu program Asta Cita dari pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Sekaligus tindak lanjut perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktek perdagangan orang,” tutur Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono di Sampang, Jum’at (06/12/24).

AKBP Hendro Sukmono menyatakan bahwa korban sekarang sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat menggunakan transportasi pesawat udara.

“Selesai pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan, saya perintahkan Kasa Reskrim untuk mengantarkan para korban ke Bandara Juanda agar segera kembali berkumpul keluarganya di Kabupaten Lombok Barat,” jelas AKBP Hendro Sukmono.

Mengenai pasal yang disangkakan kepada pelaku F, Kapolres Sampang menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UURI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Hendro Sukmono.

Dari informasi yang didapatkan awak media, ketiga korban diantarkan Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang ke Bandara Juanda selanjutnya terbang dengan penerbangan pesawat Lion air JT-642 tujuan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada hari Selasa (03/12) pukul 15.30 Wib.

Selain memberikan tiket pesawat secara gratis, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono juga memberikan uang saku kepada ketiga korban TPPO dan PMI selama perjalanan menuju kampung halaman. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date