Breaking News

HAK: Ketua DPD RI Ingatkan PUPR Potensi Korupsi di Pengurusan PGB dan SLF

- Publisher

Sabtu, 9 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Meganews.co.id, Surabaya – Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berada di bawah koordinasi Kementerian PUPR berpotensi menjadi ladang korupsi dengan pola penyuapan dari pengusaha ke otoritas. Mengingat lamanya proses pengurusan PBG dan SLF tersebut. Demikian diingatkan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam memperingati Hari Anti Korupsi 9 Desember.

Seperti diketahui, PBG adalah dasar hukum yang memungkinkan pemilik bangunan memulai konstruksi. Sedangkan SLF menyatakan bangunan tersebut aman untuk digunakan. Keduanya berfungsi untuk memastikan investasi bangunan yang aman dan legal.

“PGB dan SLF ini menyasar semua bangunan. Tidak hanya Gedung bertingkat. Tetapi juga Gudang dan perumahan. Persoalan yang dikeluhkan pelaku usaha adalah lamanya waktu pengurusan PBG dan SLF, membuat pelaku usaha menunjuk konsultan untuk mengurus, dimana biayanya akan menjadi sangat mahal. Dan ada potensi penyuapan agar dipercepat,” tutur LaNyalla, Sabtu (09/12/23).

Ketua Dewan Penasehat KADIN Jawa Timur itu juga mengungkap, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyoroti persoalan lamanya waktu dan bervariasinya biaya konsultan pengurusan PBG dan SLF, sehingga diduga berpotensi terjadi tipikor penyuapan.

“PGB dan SLF ini menjadi lama karena harus melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) yang jumlahnya sedikit di Indonesia. Bahkan ada beberapa provinsi yang tidak memiliki TPA, karena organisasinya saja tidak ada. Tidak semua provinsi memiliki Perhimpunan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) yang eksisting,” jelasnya.

Karenanya, lanjut LaNyalla, perlu perhatian serius dari Kementerian PUPR. Jangan sampai di tengah upaya pemerintah meningkatkan peringkat EoDB (Easy of Doing Business) justru jadi tergerus karena persoalan ini.

“Mungkin perlu segera diputuskan, metode untuk mempercepat pengurusan PBG dan SLF ini. Sekaligus kepastian biaya yang terjangkau. Yang disesuaikan dengan iklim dunia usaha yang baru saja recovery pasca Pandemi. Juga sistem IT yang lebih terintegrasi dan memudahkan. Sehingga para pelaku usaha tidak harus membayar konsultan,” terang LaNyalla.

Ia pun juga berharap PUPR sebagai pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG dan SLF segera menentukan keseragaman dalam Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria. Sekaligus keseragaman biaya, atau mengacu kepada indek ekonomi masing-masing Kabupaten/Kota.

“Saya hanya berharap, jangan peraturan yang menyulitkan dan lama prosesnya, justru menjadi ladang tindak pidana penyuapan dan kemahalan biaya berusaha bagi para pelaku dunia usaha yang belum sepenuhnya bangkit pasca Pandemi. Selain merugikan, juga melemahkan skor kemudahan investasi di Indonesia,” tutup Senator asal Jawa Timur..(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date