Breaking News

Divhumas Polri Ungkap Perkembangan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

- Publisher

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombespol Erdi Adrimurlan Chaniago

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombespol Erdi Adrimurlan Chaniago

Meganews.co.id, Jakarta – Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombespol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jum’at (03/01) di Lobby Divhumas Polri.

Sidang KKEP dilaksanakan pada hari ini tanggal 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dengan Wakil Ketua Kombespol Heri Setiawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota komisi lainnya AKBP Dr Heru Waluyo S.H., M.H,

Kombespol Erdi menjelaskan, sidang ini memeriksa dua terduga pelanggar, yakni Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat Narkoba.

Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:

1. Sanksi Etika:

a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

c. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

2. Sanksi Administratif:

a. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.(BJ)

Berita Terkait

Peringatan Hari Buruh, Mengingatkan Masa Kecilku Kembali
Kunjungan VVIP Wapres RI, Korem 084/Bhaskara Jaya Siapkan Pengamanan
Peringatan Hari Buruh 2026, Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Pendekatan Humanis
Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Berantas Peredaran Narkoba dan Ungkap 47 Kasus
Peringati Hari Buruh, Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pengamanan May Day 2026
May Day 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terjunkan 277 Personel Jaga Jalur Strategis
Polwan Polres Bojonegoro Bantu Pemberangkatan Calon Jemaah Haji
May Day 2026, Kapolres Gresik Apresiasi Masyarakat saat Tasyakuran di Stadion Gejos
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:55 WIB

Peringatan Hari Buruh, Mengingatkan Masa Kecilku Kembali

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:28 WIB

Kunjungan VVIP Wapres RI, Korem 084/Bhaskara Jaya Siapkan Pengamanan

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:15 WIB

Peringatan Hari Buruh 2026, Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Pendekatan Humanis

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:02 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Berantas Peredaran Narkoba dan Ungkap 47 Kasus

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:44 WIB

Peringati Hari Buruh, Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pengamanan May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:13 WIB

Polwan Polres Bojonegoro Bantu Pemberangkatan Calon Jemaah Haji

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:05 WIB

May Day 2026, Kapolres Gresik Apresiasi Masyarakat saat Tasyakuran di Stadion Gejos

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:36 WIB

Kapolres Gresik Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Up to date

Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Kohir bersama para buruh

Berita

Peringatan Hari Buruh, Mengingatkan Masa Kecilku Kembali

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:55 WIB