Breaking News

Polri Tegas Tangani Kasus DWP 2024, Tiga Anggota Dipecat dan Enam Demosi

- Publisher

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombespol Erdi A. Chaniago

Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombespol Erdi A. Chaniago

Meganews.co.id, Jakarta – Polri menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan kode etik dengan menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap 9 anggota yang terlibat pelanggaran etik pada kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dari sidang yang digelar Divisi Propam Polri, 3 anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara 6 lainnya dikenakan sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombespol Erdi A. Chaniago dalam keterangan persnya, Selasa (07/01), menegaskan bahwa Polri konsisten menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng integritas institusi.

“Sidang etik ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran yang terjadi, khususnya pada kasus DWP 2024. Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan diawasi langsung oleh Kompolnas,” tutur Kombespol Erdi.

Kasus ini bermula saat para pelanggar, yang saat itu bertugas di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengamankan sejumlah penonton konser DWP 2024 baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) atas dugaan penyalahgunaan Narkoba. Namun, dalam proses pemeriksaan, para pelanggar diketahui meminta uang sebagai imbalan pembebasan para tersangka.

Atas tindakan tersebut, mereka melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo sejumlah pasal dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri ini menghasilkan keputusan sebagai berikut:

Pelanggar DW:
– Sanksi Etika: Dinyatakan sebagai perbuatan tercela, diwajibkan meminta maaf lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta menjalani pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan.

– Sanksi Administratif: Penempatan di tempat khusus selama 30 hari (27 Desember 2024–25 Januari 2025) dan demosi selama 5 tahun di luar fungsi reserse.

Sanksi Etika dan Administratif serupa dengan pelanggar DW.

Kombespol Erdi menambahkan, kedua pelanggar telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Kami tegaskan bahwa setiap anggota yang melanggar kode etik akan menghadapi sanksi tegas. Ini adalah bentuk komitmen Polri untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” jelasnya.

Seluruh proses sidang KKEP melibatkan saksi-saksi, dengan 8 saksi untuk pelanggar DW dan 6 saksi untuk pelanggar RP. Sidang ini dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, didampingi sejumlah pejabat Divpropam.

Kombespol Erdi mengimbau seluruh personel Polri untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terulang kembali.

“Polri terus berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, sekecil apa pun,” terangnya.

Dengan langkah tegas ini, Polri berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian, sekaligus menjaga citra dan profesionalitas sebagai penegak hukum di Indonesia.(BJ)

Berita Terkait

Peringatan Hari Buruh, Mengingatkan Masa Kecilku Kembali
Kunjungan VVIP Wapres RI, Korem 084/Bhaskara Jaya Siapkan Pengamanan
Peringatan Hari Buruh 2026, Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Pendekatan Humanis
Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Berantas Peredaran Narkoba dan Ungkap 47 Kasus
Peringati Hari Buruh, Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pengamanan May Day 2026
May Day 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terjunkan 277 Personel Jaga Jalur Strategis
Polwan Polres Bojonegoro Bantu Pemberangkatan Calon Jemaah Haji
May Day 2026, Kapolres Gresik Apresiasi Masyarakat saat Tasyakuran di Stadion Gejos
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:55 WIB

Peringatan Hari Buruh, Mengingatkan Masa Kecilku Kembali

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:28 WIB

Kunjungan VVIP Wapres RI, Korem 084/Bhaskara Jaya Siapkan Pengamanan

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:15 WIB

Peringatan Hari Buruh 2026, Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Pendekatan Humanis

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:02 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Berantas Peredaran Narkoba dan Ungkap 47 Kasus

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:44 WIB

Peringati Hari Buruh, Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pengamanan May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:13 WIB

Polwan Polres Bojonegoro Bantu Pemberangkatan Calon Jemaah Haji

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:05 WIB

May Day 2026, Kapolres Gresik Apresiasi Masyarakat saat Tasyakuran di Stadion Gejos

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:36 WIB

Kapolres Gresik Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Up to date

Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Kohir bersama para buruh

Berita

Peringatan Hari Buruh, Mengingatkan Masa Kecilku Kembali

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:55 WIB