Breaking News

Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Tukang Becak Cabuli Anak Dibawah Umur

- Publisher

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap pelaku pencabulan anak

Polisi tangkap pelaku pencabulan anak

Meganews.co.id, Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang tukang becak yang mencabuli bocah dibawah umur. Kakek berinisial I (79), warga Surabaya, diamankan setelah mencabuli mawar (5) di atas becaknya. Ternyata aksi ini diduga tidak sekali dilakukan oleh tersangka pada korban Mawar.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Tersangka sudah kami amankan dan kami tahan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, kejadian pencabulan ini berawal ketika korban bermain di atas becak tiba-tiba didatangi tersangka. Tersangka kemudian meremas payudara korban. Aksi ini diketahui tetangga korban. Tetangga korban yang juga saksi kasus ini, memberitahu orang tua korban terkait kejadian tersebut.

Ibu korban yang baru pulang kerja diminta tetangganya untuk melarang korban bermain ke rumah tersangka. Ia memberi tahu jika melihat korban dicabuli saat ia bekerja. Ibu korban curiga karena dua minggu sebelumnya korban mengeluh sakit di daerah kemaluannya. Hingga membuat ibu korban ini melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Dari hasil penyidikan, ternyata kecurigaan orang tua korban benar. Tersangka sebelumnya pernah mengajak korban ke dalam rumahnya. Di rumah ini, tersangka membuka celana dalam korban memasukkan jarinya ke kemaluan korban. “Tersangka kami amankan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.(BJ)

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan dan Tangkap Tersangka asal Blora
Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld, Tingkatkan Kedisiplinan di Jalan
Danrem 084/BJ Silaturahmi ke Bupati Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa
Ditreskrimsus Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Tidak Sesuai Takaran
Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal dan Tetapkan Empat Tersangka
Jelang May Day, Polres Bojonegoro dan RS Bhayangkara Gelar MCU Gratis bagi Buruh
CJH Kloter Pertama Embarkasi Surabaya Terbang dari Bandara Juanda
Peringati Hari Kartini, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Kereta Livery Semangat Perempuan Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:29 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan dan Tangkap Tersangka asal Blora

Kamis, 23 April 2026 - 23:35 WIB

Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld, Tingkatkan Kedisiplinan di Jalan

Kamis, 23 April 2026 - 14:32 WIB

Danrem 084/BJ Silaturahmi ke Bupati Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa

Kamis, 23 April 2026 - 14:25 WIB

Ditreskrimsus Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Tidak Sesuai Takaran

Kamis, 23 April 2026 - 14:17 WIB

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal dan Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 14:04 WIB

CJH Kloter Pertama Embarkasi Surabaya Terbang dari Bandara Juanda

Kamis, 23 April 2026 - 13:56 WIB

Peringati Hari Kartini, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Kereta Livery Semangat Perempuan Indonesia

Kamis, 23 April 2026 - 13:50 WIB

Sambut HUT ke-46,  Polres Bojonegoro dan YKB bersama Perhutani Optimalkan Lahan Hutan

Up to date