Breaking News

Polres Bangkalan Bekuk 2 Tersangka Pencurian Sapi di Galis

- Publisher

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan Febri Isman Jaya

Kapolres Bangkalan Febri Isman Jaya

Meganews.co.id, Bangkalan – Dua orang pelaku pencurian sapi di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu akhirnya diamankan tim gabungan resmob Polres Bangkalan.

Kedua pelaku yakni SN dan AB tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai pertanggung jawabannya.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan jika penangkapan terhadap pelaku semula berawal dari laporan korban yakni inisial M ke Polsek Galis.

Dari keterangan korban, Polisi melakukan penyelidikan hingga hasilnya pun mengarah terhadap dua pelaku yang kini diamankan.

“Awalnya M melapor ke Polsek Galis karena telah kehilangan satu ekor sapi betina di kandang belakang rumahnya,” tutur AKBP Febri, Jum’at (15/12/23).

Saat melakukan pencarian, lanjut AKBP Febri petugas bersama korban pun mendapatkan jejak sapi mengarah kepada salah satu rumah tersangka yang berada di Kecamatan Modung.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pemilik rumah tersebut merupakan penadah,” jelas AKBP Febri.

Menurut AKBP Febri, korban bersama sejumlah warga dan petugas sempat mengepung rumah salah satu pelaku tersebut.

“Memang rumah SN ini sempat dikepung dan akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas,” terang Kapolres Bangkalan.

Setelah melakukan penangkapan terhadap SN, pelaku ini akhirnya mengaku jika dirinya dititipi sapi milik korban dari AB.

Tersangka AB pun langsung diburu dan berhasil ditangkap petugas di jalan raya Dusun Bulek, Desa Patengteng, Kecamatan Modung.

“AB kami tangkap setelah melakukan interogasi dengan SN. AB juga mengaku jika mendapatkan imbalan uang dari hasil pencurian sapi milik korban tersebut,” tegas AKBP Febri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi. SN dan AB pun dijatuhi pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date