Breaking News

Polresta Banyuwangi Berantas Peredaran Narkoba, Tangkap Tersangka dan Sita 29 Paket Sabu

- Publisher

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi Polda Jatim kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika.

Pada Senin(14/04), Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengamankan Empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Muncar.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 29 paket sabu dengan berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram.

Keempat tersangka yang diamankan adalah ARA (31), FDS (30), LSS (36) dan YAG(19).

Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, serta beberapa unit ponsel.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya.

“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” tuturnya di hadapan awak media, Selasa (15/04).

Kapolresta Banyuwangi menegaskan, keberhasilan tersebut juga hasil kerja keras Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam rangka mendukung program Jawa Timur bersih narkoba.

“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono,S.H., M.H., membenarkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” pungkas AKP Nanang.(BJ)

Berita Terkait

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit
Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan
Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI
Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan
Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP
Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT
‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:45 WIB

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:39 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:33 WIB

Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:19 WIB

Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:47 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:41 WIB

‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:35 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Silaturahmi dengan Walikota Surabaya

Up to date

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi tunjukkan motor balap liar

Berita

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB