Breaking News

Polres Gresik Grebek 25 Warung Jual Miras di Kebomas

- Publisher

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satsamapta Polres Gresik grebek warung jual miras

Satsamapta Polres Gresik grebek warung jual miras

Meganews.co.id, Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat. Berbekal laporan dari warga melalui media sosial, Tim Giri Nata dan Raimas Kalam Munyeng Satsamapta langsung bergerak cepat menggerebek sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kebomas, Minggu malam (25/05).

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta AKP Heri Nugroho, menjelaskan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Siti Fatimah Binti Maimun dan Jalan Noto Prayitno. Tim kemudian menyisir sedikitnya 25 warung yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras.

“Salah satu warung terbukti menyimpan dan memperjualbelikan miras secara ilegal. Pelaku berinisial DP (37), menyimpan puluhan botol miras berbagai merek di dalam mobil yang diparkir di dekat warung,” tutur AKP Heri.

Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 botol Bir Bintang, 10 botol Kawa-Kawa, 14 botol Guiness, 15 botol Singaraja, dan 40 botol Arak Bali. Semua miras tersebut disembunyikan di dalam kendaraan untuk menghindari deteksi petugas.

“Modus pelaku adalah menunggu pesanan dari pelanggan, kemudian mengambil minuman dari mobil yang diparkir tidak jauh dari warung. Ini upaya untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dikenai proses hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Samapta menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya peredaran miras yang meresahkan warga.

“Polres Gresik tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti dengan cepat sebagai wujud pelayanan dan perlindungan maksimal kepada warga,” terang AKP Heri.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun kondisi darurat sosial ke pihak kepolisian. Warga juga dapat menyampaikan langsung melalui layanan aduan “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 081188002006.(BJ)

Berita Terkait

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit
Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan
Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI
Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan
Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP
Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT
‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:45 WIB

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:39 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:33 WIB

Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:19 WIB

Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:47 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:41 WIB

‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:35 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Silaturahmi dengan Walikota Surabaya

Up to date

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi tunjukkan motor balap liar

Berita

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB