Breaking News

Polres Tulungagung Amankan Lima Tersangka Pencabulan, Ketua PC PMII Beri Apresiasi

- Publisher

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi

Meganews.co.id, Tulungagung – Polres Tulungagung Polda Jatim telah mengamankan Lima pria tersangka pencabulan anak di bawah umur, dalam Dua bulan terakhir.

Mereka adalah SA (41) warga Kecamatan Pakel, SK (60) warga Kecamatan Sumbergempol, AIA (25) warga Sumatera Selatan, SP (39) warga Kecamatan Bandung dan JD (46) warga Kecamatan Kedungwaru.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung dalam Konferensi Pers yang bertempat di Mapolres Tulungagung, Selasa (03/06/25).

“Para pelaku tak lain adalah orang dekat korban,” tutur AKBP Taat.

Tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual yang diungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung tersebut terjadi di 5 TKP yang berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan masing – masing tersangka, jumlah korban sedikitnya ada 19 anak di bawah umur,” jelas AKBP Taat.

Dari 19 korban, 17 korban berjenis kelamin laki-laki dan 2 korban berjenis kelamin perempuan dan berusia rentang antara 6 sampai dengan 16 tahun.

“Ada Tiga anak berusia 6 tahun, Enam anak usia 8 tahun, Dua anak usia 9 tahun, Dua anak usia 10 tahun, Empat anak usia 12 tahun dan Dua anak berusia 16 tahun,” tegas AKBP Taat.

Dari Lima orang tersangka tersebut, Satu tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilakukan persidangan.

“Satu orang pelakunya merupakan pengajar, dua orang tetangga korban satu orang ayah tiri korban dan satu orang ayah kandung korban,” terang Kapolres Tulungagung.

Dari Dua orang pelaku yang tersangkanya ayah tiri dan ayah kandung itu tidak hanya tindakan pencabulan tetapi juga persetubuhan dengan korban keduanya 16 tahun.

Atas perbuatan para tersangka ini, terancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Sementara itu Ketua PC PMII Kabupaten Tulungagung, Ahmad Muzakki yang hadir dalam Konferensi Pers mengapresiasi kerja cepat Polres Tulungagung Polda Jatim dalam menangani kasus ini.

Ahmad Muzakki mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menjadi korban kekerasan seksual.

“Jangan takut untuk melapor ke Pihak berwajib, identitas akan sepenuhnya dilindungi,” katanya.

Ucapan senada juga disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tulungagung, Dwi Yanuarti.

Ia yang juga hadir dalam konferensi pers mengapresiasi Polres Tulungagung atas kecepatannya dalam mengungkap kasus ini.

Dengan terungkapnya kasus ini, menurut Dwi Yanuarti tentunya keterbukaan masyarakat sangat penting sekali.

Ia mengatakan kepekaan dari orang tua agar lebih peduli kepada anak – anaknya sangat penting dalam pengungkapan dalam kasus kasus seperti ini.

“Jangan khawatir untuk publisitas terhadap identitas anak benar benar kami jaga sekali, jangan takut untuk melapor agar segera tertangani,” pungkas Dwi Yanuarti.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date