Breaking News

Dua Pelaku Curanmor di Ringkus Reskrim Polsek Warujayeng

- Publisher

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan Polisi beserta barang buktinya

Pelaku diamankan Polisi beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Nganjuk – Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Warujayeng setelah mencuri satu unit motor Yamaha V80 milik warga Warujayeng, Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Senin (09/06) sore.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Wahyu Aries Hendro Hartono (47), warga Perum Almira 2, Warujayeng, yang kehilangan motornya saat diparkir di depan rumah temannya pada Kamis dini hari (05/06). Pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha V80 tahun 1987 yang sebelumnya sudah dikunci stang oleh korban.

“Dua tersangka kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang menunjukkan mereka menggunakan becak motor. Kami berhasil melacak hingga ke tempat tinggal keduanya di wilayah Sukomoro,” tutur Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Selasa (10/06/25).

Setelah dibuntuti, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan para pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti motor curian dan sejumlah perlengkapan yang digunakan saat beraksi. Pelaku masing-masing berinisial DS (44) dan YS (20), warga Semarang Selatan, yang berdomisili di Sukomoro, Nganjuk.

Kapolsek Warujayeng Kompol Lilik Suharyono, S.H., menjelaskan bahwa modus pelaku adalah memanfaatkan situasi sepi dan lokasi parkir yang kurang aman untuk melakukan aksinya dengan becak motor sebagai sarana menarik motor hasil curian.

“Dengan bukti kuat dan pengakuan pelaku, keduanya langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Kami amankan pula satu unit becak motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencurian,” jelas Kompol Lilik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor curian, tali plastik, dan kendaraan bentor yang digunakan untuk menarik hasil curian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Gunakan kunci ganda dan cari lokasi parkir yang aman dan terang,” pungkas Kapolres. (BJ)

Berita Terkait

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit
Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan
Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI
Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan
Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP
Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT
‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:45 WIB

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:39 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:33 WIB

Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:19 WIB

Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:47 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:41 WIB

‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:35 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Silaturahmi dengan Walikota Surabaya

Up to date

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi tunjukkan motor balap liar

Berita

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB