Breaking News

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Beban Presiden Terus Bertambah

- Publisher

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Meganews.co.id, Jakarta Setelah Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mengembalikan kepemilikan Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, ke Provinsi Aceh, kini muncul persoalan serupa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Hal ini menyusul Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Kemendagri tetap memasukkan 13 pulau itu yang dulunya berada di wilayah Kabupaten Trenggalek menjadi masuk ke wilayah Tulungagung.

Tak ayal, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti angkat bicara. Ia mengaku heran dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang justru memicu kegaduhan di daerah, mengingat sejak dulu 13 Pulau itu berada dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.

“13 Pulau itu sejak dulu sudah berada di wilayah Trenggalek, dan sudah sesuai dengan RTRW Provinsi Jawa Timur. Bahkan sudah ada SK tentang 13 Pulau itu, yaitu SK Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 yang memutuskan 13 pulau kecil itu milik Kabupaten Trenggalek,” tutur LaNyalla, Kamis (19/06/25) di Jakarta.

LaNyalla sebelumnya sudah mengingatkan para pembantu presiden agar tidak menambah beban kepada presiden, mengingat beban yang ditanggung Presiden Prabowo sangat besar dalam menghadapi situasi yang tidak menentu dalam perspektif geopolitik regional maupun internasional saat ini.

“Jangan sampai nanti presiden terus dibawa-bawa untuk menyelesaikan masalah dengan menganulir keputusan-keputusan para pembantunya. Karena dalam catatan saya sudah ada beberapa kebijakan presiden yang menganulir kebijakan kementerian teknis,” jelas Ketua DPD RI ke-5 itu.

Kebijakan menteri yang dianulir Prabowo itu, lanjut LaNyalla, di antaranya pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang esensial, dengan hanya mengenakan untuk barang mewah di Kementerian Keuangan. Lalu membatalkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menunda pengangkatan CASN 2024. Merespons itu, Prabowo mengeluarkan instruksi agar pengangkatan dipercepat.

Kebijakan lainnya adalah mencabut izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah muncul protes publik atas kondisi Raja Ampat, karena menabrak UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak boleh ditambang. Terbaru, Prabowo mengambil alih dan menyelesaikan polemik pengalihan empat pulau ke Sumatera Utara yang memicu keberatan rakyat Aceh.

“Jangan terus menerus presiden diseret untuk mengambil alih penyelesaian masalah. Ini namanya menambah beban. Seharusnya hanya ada satu visi, yaitu visi presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Bukan visi menteri yang berbeda-beda, apalagi dampaknya membuat daerah bergolak,” terangnya.

Seperti diberitakan, 13 pulau yang dimaksud adalah, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono, mendesak Pemerintah Provinsi tidak “lepas tangan” soal sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan selatan Jawa Timur antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.

Mengingat adanya dokumen otentik rapat resmi pada 11 Desember 2024 yang digelar di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah yang secara sah menyepakati bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek. Rapat itu dihadiri Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Pemprov Jatim. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date