Breaking News

Polres Gresik Jaga Harkamtibmas, Gerebek Penjual Miras Ilegal dan Sita 171 Botol

- Publisher

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Gresik gerebek penjual miras ilegal

Polres Gresik gerebek penjual miras ilegal

Meganews.co.id, Gresik – Komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) terus diwujudkan melalui patroli rutin yang menyasar berbagai wilayah rawan pelanggaran. Pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Gresik berhasil menggerebek dua lokasi penjualan minuman keras (Miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 24 Juli 2025, terkait maraknya peredaran miras ilegal di kawasan tersebut.

Dari operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga penjual miras ilegal, yakni:

Saudari DPP dengan Barang bukti: 44 botol Guinness dan 68 botol Bintang

Saudari S dengan barang bukti: 28 botol Guinness dan 31 botol Bintang

Berdasarkan informasi dari warga, personel Turjawali segera melakukan patroli ke Dusun Karangandong, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sebuah warung milik DPP yang menyimpan miras dalam jumlah besar di dalam ruangan dan kolong meja.

Selanjutnya, petugas melanjutkan pemeriksaan ke sebuah tempat karaoke remang-remang milik Sunanti. Di sana, petugas menemukan botol-botol miras yang disembunyikan di dalam kamar tidur.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan, sementara kedua pelaku diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta AKP Heri Nugroho menegaskan bahwa patroli semacam ini akan terus digelar secara rutin guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Lapor Kapolres,” tutur AKP Heri.

Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.(BJ)

Berita Terkait

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit
Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan
Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI
Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan
Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP
Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT
‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:45 WIB

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:39 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:33 WIB

Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:19 WIB

Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:47 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:41 WIB

‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:35 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Silaturahmi dengan Walikota Surabaya

Up to date

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi tunjukkan motor balap liar

Berita

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB