Breaking News

Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Tersangka di Kasus Tambang Ilegal

- Publisher

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz beri keterangan

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz beri keterangan

Meganews.co.id, Gresik – Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C di Bungah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/07) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebanyak enam orang telah diperiksa. Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang.

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tutur Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (04/08/25).

Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” jelas Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar.(BJ)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tambang Batu Andesit Ilegal dan Amankan Lima Tersangka
Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Tangkap Tujuh Tersangka
Satreskrim Polres Blitar Bekuk Residivis Pembobol Tiga Sekolah
Satreskrim Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Ilegal
Rencana Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, ‎Warga Plumbungan Sambut Masa Depan
KAI Daop 8 Surabaya Catat Pertumbuhan Angkutan Barang, Kinerja Positif Awal Tahun 2026
Satlantas Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini bersama Ojol Perempuan
Peringati Hari Buruh, Polres Jember Gelar MCU Gratis Jelang May Day
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 01:06 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tambang Batu Andesit Ilegal dan Amankan Lima Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 00:54 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Tangkap Tujuh Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 00:47 WIB

Satreskrim Polres Blitar Bekuk Residivis Pembobol Tiga Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 00:38 WIB

Satreskrim Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Ilegal

Minggu, 26 April 2026 - 00:30 WIB

Rencana Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, ‎Warga Plumbungan Sambut Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 22:37 WIB

Satlantas Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini bersama Ojol Perempuan

Jumat, 24 April 2026 - 22:25 WIB

Peringati Hari Buruh, Polres Jember Gelar MCU Gratis Jelang May Day

Jumat, 24 April 2026 - 22:18 WIB

KAI Daop 8 Surabaya dan BTP Kelas I Cek Lintas Jalan Kaki Wonokromo–Sepanjang

Up to date