Breaking News

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Dua Penadah Ranmor dan Empat Kendaraan Hasil Kejahatan

- Publisher

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Gresik – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penadahan motor hasil curian di wilayah utara Gresik. Dua pelaku berhasil diamankan berikut empat unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil kejahatan.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Gresik, yang kehilangan motor Honda Supra X 125. Motor tersebut hilang saat diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel, pada Minggu (17/08).

Atas laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa (20/08) sekira pukul 09.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku penadahan di sebuah warung Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pertama, S (40), warga Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan hingga pukul 15.00 WIB. Resmob Polres Gresik kembali mengamankan seorang tersangka lainnya, AR (39), petani asal Lowayu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga terkait kasus curanmor.

Honda Beat warna putih strip biru, Honda Beat warna hitam putih, Honda Vario 125 warna biru, Honda Supra X 125 warna hitam (milik korban).

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan keberhasilan ini berkat kesigapan anggota Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka penadahan dan empat unit kendaraan bermotor. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan dan pemberkasan perkara,” tuturnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan, guna mencegah tindak kejahatan serupa.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date