Breaking News

Polres Probolinggo Kota Tangkap 10 Tersangka Jaringan Narkoba di Operasi Tumpas Semeru

- Publisher

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Probolinggo Kota bekuk 10 tersangka kasus Narkoba

Polres Probolinggo Kota bekuk 10 tersangka kasus Narkoba

Meganews.co.id, Kota Probolinggo – Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim menangkap sebanyak 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba dari Operasi Tumpas Semeru 2025.

Ke 10 orang tersangka narkoba yang kini sudah ditahan itu terdiri atas 1 orang tersangka sebagai bandar, sedangkan 9 orang tersangka lainnya sebagai pengedar.

Adapun 8 dari 10 tersangka ini juga merupakan 1 jaringan.

Hal itu seperti dikatakan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., dalam siaran pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jum’at (19/09) pagi.

Ia menjelaskan, pengungkapan ke 10 tersangka Narkoba itu merupakan hasil operasi yang digelar selama 12 hari, yakni mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

“10 tersangka yang berhasil kita amankan diantaranya adalah FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, MSH 8 orang ini adalah 1 jaringan. Sedangkan 2 pengedar lain yang kita amankan adalah JS dan AA,” tutur Kapolres.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu seberat kurang lebih 39,66 gram, 11 unit HP sebagai alat komunikasi, 6 unit timbangan digital, 404 plastik klip kosong serta uang hasil penjualan Rp. 3.100.000,-.

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, terkait dengan 8 orang tersangka yang merupakan 1 jaringan, bandarnya adalah tersangka FZ yang diamankan di Kota Pasuruan.

FZ ini juga terhubung dengan tersangka lain yang mempunyai nama alias “changcuters” yang merupakan bandar dari FZ yang sampai saat ini masih dalam daftar DPO jajaran Polres Probolinggo Kota.

“Operasi ini juga untuk menciptakan kondisi Kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo ini agar tetap aman dan terkendali,” jelas AKBP Rico.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.

Kapolres Probolinggo Kota juga mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus Narkoba dalam jumlah banyak kali ini, tidak lepas dari peran aktif semua pihak yang ada di Kota Probolinggo. (BJ)

Berita Terkait

Kapolres Mojokerto Kota Patroli Pengamanan Jelang Perayaan Paskah
Program Iftar Mercure Surabaya Grand Mirama Ditutup dengan Hadiah Utama Paket Umroh
Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Halal Bihalal dan Upacara Kenaikan Pangkat
Peringati HUT Persit KCK ke-80, Pengurus Ikuti Ziarah di TMP
Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmikan Lapangan Olahraga Padel
Aksi Curanmor di Balongpanggang, Pelaku Kepergok Pemilik dan Diamankan Polisi
Polres Lumajang bersama Pemda Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Bambang
Libur Paskah, KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 17:02 WIB

Kapolres Mojokerto Kota Patroli Pengamanan Jelang Perayaan Paskah

Sabtu, 4 April 2026 - 16:55 WIB

Program Iftar Mercure Surabaya Grand Mirama Ditutup dengan Hadiah Utama Paket Umroh

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Halal Bihalal dan Upacara Kenaikan Pangkat

Sabtu, 4 April 2026 - 16:34 WIB

Peringati HUT Persit KCK ke-80, Pengurus Ikuti Ziarah di TMP

Sabtu, 4 April 2026 - 16:26 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmikan Lapangan Olahraga Padel

Jumat, 3 April 2026 - 23:40 WIB

Polres Lumajang bersama Pemda Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Bambang

Jumat, 3 April 2026 - 23:35 WIB

Libur Paskah, KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan

Jumat, 3 April 2026 - 23:29 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Jambret di Platuk dari Amukan Massa

Up to date

Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Danny Alkadrie usai resmikan lapangan Padel

Berita

Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmikan Lapangan Olahraga Padel

Sabtu, 4 Apr 2026 - 16:26 WIB