Breaking News

Satreskrim Polres Kediri Kota Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban MD

- Publisher

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Kediri Kota ungkap terduga pelaku penganiayaan

Satreskrim Polres Kediri Kota ungkap terduga pelaku penganiayaan

Meganews.co.id, Kediri Kota – Satreskrim Polres Kediri Kota ungkap Kasus penganiayaan yang terjadi di Jl Raya Kediri Nganjuk Kelurahan Mrican Kota Kediri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ( MD ).

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan, peristiwa yang menyangkut dengan penganiayaan, yang menyebabkan korban meninggal dunia ini adalah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 pukul 03.00 wib.

“Peristiwa ini terjadi manakala korban RE (21) bersama teman temanya melintas di TKP berpapasan dengan segerombolan orang sekitar 20 orang mengendarai sepeda motor,” tutur AKP Nova, Senin (01/01).

Pada saat itu korban mengurangi kecepatan dan memberikan kesempatan pada rombongan melintas terlebih dahulu, namun tiba tiba ada salah satu motor berbonceng 3 orang memepet korban.

Ketiga pelaku saat berpapasan dengan korban didepan Mekar Mart Jl Raya Kediri Nganjuk Kel. Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri.

Pelaku RR (17) yang dibonceng di tengah menyuruh RAKP (17) sebagai pengemudi untuk mendekat ke arah korban.

Lalu RDS (17) yang dibonceng di belakang telah membawa batu seberat 1.5 kg melemparkannya ke arah korban dan mengenai helm bagian depan hingga pecah sehingga mengenai dahi korban, setelah itu pelaku melarikan diri.

Selanjutnya teman korban membawa ke rumah sakit Muhamadiyah dan dinyatakan meningal pada pukul 05.55 wib.

Berkat bantuan dari masyarakat Satreskrim Polres Kediri Kota kurang dari 24 berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.

“Saat ini kami mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara,” tutup AKP Nova. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date