Breaking News

Polsek Kenjeran Tangkap Tersangka Bacok Saudara Kandung di Bulak Banteng Surabaya

- Publisher

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap tersangka pembacokan saudara kandung

Polisi tangkap tersangka pembacokan saudara kandung

Meganews.co.id, Surabaya – Warga Jalan Bulak Banteng Madya, Surabaya, sempat digemparkan oleh peristiwa yang melibatkan dua saudara kandung. Sebut saja MHH (22) tega membacok kakak kandungnya sendiri yakni, MR (27), hingga terluka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RS Kemenkes Surabaya.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan cepat usai menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Kompol Yuyus Andriastanto Kapolsek Kenjeran Surabaya melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan peristiwa itu berawal pada Rabu (15/10), saat MHH duduk di depan rumahnya dan mendengar tetangga membicarakan bahwa dirinya sering menggunakan Sabu.

“Merasa tersinggung, pelaku pun menegur tetangga tersebut. Dari situ, MHH mengetahui bahwa kakaknya, MR, adalah orang yang menyebarkan kabar tersebut,” tegas Iptu Suroto, Selasa (21/10/25).

Iptu Suroto menjelaskan amarah dan rasa malu membuat MHH gelap mata. Malam harinya, saat MR sedang bermain ponsel, Pelaku datang dengan membawa sebilah pisau sepanjang 60 cm. Tanpa banyak bicara, ia langsung membacok kepala dan tangan kanan kakaknya.

“Korban sempat tersungkur bersimbah darah. Beruntung, warga sekitar mengetahui lalu segera melerai dan mengamankan senjata tajam tersebut sebelum situasi semakin memburuk,” tuturnya.

Keesokan harinya, ungkap Suroto setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban, tim Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya saat sedang tidur.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil koplo dalam klip plastik bening di saku celana pelaku, serta sebuah pisau panjang dan kaos hitam yang digunakan saat kejadian,” jelasnya.

Suroto, menyatakan bahwa pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun atas perbuatannya. “Pelaku mengaku dendam kepada kakaknya karena merasa aibnya disebarkan. Saat ini kami juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait kepemilikan pil koplo yang ditemukan,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Hafid bukan orang baru di dunia kriminal. Ia pernah ditahan di Polsek Bubutan Surabaya pada tahun 2019 atas kasus narkotika. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan pelaku kembali menggunakan barang haram tersebut, katanya.

Sementara itu, korban MR masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bacok di bagian kepala belakang dan tangan kanan. Kondisinya kini mulai membaik, namun masih dalam pengawasan tim medis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti Hafid.

Suroto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan. “Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah keluarga dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Semua bentuk penganiayaan akan kami proses hukum,” tandasnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa emosi dan dendam pribadi dapat menjerumuskan siapa pun pada tindakan kriminal, bahkan terhadap darah daging sendiri. Polisi berharap masyarakat lebih bijak dalam mengelola konflik rumah tangga agar peristiwa serupa tidak terulang.(BJ)

Berita Terkait

Kapolres Mojokerto Kota Patroli Pengamanan Jelang Perayaan Paskah
Program Iftar Mercure Surabaya Grand Mirama Ditutup dengan Hadiah Utama Paket Umroh
Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Halal Bihalal dan Upacara Kenaikan Pangkat
Peringati HUT Persit KCK ke-80, Pengurus Ikuti Ziarah di TMP
Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmikan Lapangan Olahraga Padel
Aksi Curanmor di Balongpanggang, Pelaku Kepergok Pemilik dan Diamankan Polisi
Polres Lumajang bersama Pemda Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Bambang
Libur Paskah, KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 17:02 WIB

Kapolres Mojokerto Kota Patroli Pengamanan Jelang Perayaan Paskah

Sabtu, 4 April 2026 - 16:55 WIB

Program Iftar Mercure Surabaya Grand Mirama Ditutup dengan Hadiah Utama Paket Umroh

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Halal Bihalal dan Upacara Kenaikan Pangkat

Sabtu, 4 April 2026 - 16:34 WIB

Peringati HUT Persit KCK ke-80, Pengurus Ikuti Ziarah di TMP

Sabtu, 4 April 2026 - 16:26 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmikan Lapangan Olahraga Padel

Jumat, 3 April 2026 - 23:40 WIB

Polres Lumajang bersama Pemda Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Bambang

Jumat, 3 April 2026 - 23:35 WIB

Libur Paskah, KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan

Jumat, 3 April 2026 - 23:29 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Jambret di Platuk dari Amukan Massa

Up to date

Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Danny Alkadrie usai resmikan lapangan Padel

Berita

Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmikan Lapangan Olahraga Padel

Sabtu, 4 Apr 2026 - 16:26 WIB