Breaking News

Chatour Travel Buat Sayembara, Waspada Umrah Mandiri Rp 17 Juta

- Publisher

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chatour Travel ingatkan terkait umroh mandiri

Chatour Travel ingatkan terkait umroh mandiri

Meganews.co.id, Surabaya – Disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) memunculkan fenomena baru dalam dunia perjalanan ibadah, yaitu pelaksanaan umrah mandiri. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, selama memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Chatour Travel, H. Khusaini Basir, menyambut kebijakan ini dengan pandangan positif, namun tetap mengingatkan pentingnya kewaspadaan.

“Perubahan undang-undang merupakan bentuk penyesuaian terhadap situasi terkini. Namun, kita perlu menunggu seperti apa implementasi teknis dari aturan umrah mandiri ini,” tutur nya, Kamis (30/10/25).

Kelebihan dan Tantangan Umrah Mandiri

Hasil kajian Chatour Travel, bersama sejumlah akademisi menunjukkan, bahwa umrah mandiri memberikan keleluasaan bagi jamaah. Dalam menentukan jadwal, akomodasi, dan rencana perjalanan secara pribadi.

Namun, di balik fleksibilitas tersebut, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diwaspadai, antara lain:

Kompleksitas pengurusan visa dan teknis aplikasi online.
Perbedaan budaya, bahasa, dan sistem transportasi.
Minimnya pendampingan ibadah dan risiko tersesat.
Ketidakpastian regulasi dari otoritas Arab Saudi.
Potensi penipuan dari pihak yang tidak memiliki legalitas.

Waspadai Penawaran “Umrah Mandiri Berkelompok”

Chatour Travel menegaskan, bahwa umrah mandiri bersifat individual, bukan berkelompok.

“Jika ada pihak yang menghimpun jamaah dengan mengatasnamakan umrah mandiri bersama, maka hal itu tidak memiliki payung hukum dan berisiko besar menimbulkan penipuan,” jelas Khusaini.

Berbeda dengan travel resmi yang memiliki izin PPIU dari Kementerian Agama, pelaku umrah mandiri palsu sulit dilacak jika terjadi masalah hukum maupun administratif.

Sayembara Umrah Mandiri: Uji Realitas Biaya Rp. 17 Juta

Sebagai bagian dari edukasi publik, Chatour Travel meluncurkan Sayembara Umrah Mandiri, yang menantang peserta melaksanakan umrah perseorangan dengan total pengeluaran maksimal Rp. 17 juta.

Syaratnya, peserta wajib:

Menginap di hotel minimal bintang tiga, maksimal 1 km dari Masjidil Haram.
Mencatat seluruh pengeluaran secara transparan.

Jika biaya aktual melebihi Rp. 17 juta, peserta dinyatakan gagal. Hasil verifikasi akan dipublikasikan untuk memberikan gambaran realistis biaya umrah mandiri dan menghindarkan masyarakat dari iming-iming “umrah murah 10–15 juta” yang marak di media sosial.

Chatour Travel: 17 Tahun Menemani Jamaah Indonesia

Selama lebih dari 17 tahun, Chatour Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah dengan layanan profesional dan pembimbing bersertifikat. Dengan pilihan paket fleksibel, jadwal beragam, serta muthowif berpengalaman, Chatour Travel terus menjadi mitra perjalanan ibadah terpercaya.

“Chatour Travel, Umroh Keluarga Bahagia, Haji Bersama yang Tercinta. Bersama Chatour, Pasti Berangkat!”

Informasi Resmi, Website: chatourtravel.id, Hotline: 0822-2433-2700, Kantor Pusat: Ruko Green Garden Icon Mall A2 No.1–2, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik. Tersedia juga di 360 agen resmi Chatour di seluruh Indonesia.(BJ)

Berita Terkait

Polda Jatim Rekrutmen Akpol 2026 Diikuti 276 Peserta dan Kompolnas Tekankan Transparansi
Polres Blitar Kota Resmikan SPPG Ketapang untuk Layani 886 Penerima Manfaat Program MBG
Satreskrim Polres Probolinggo Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Curas dan Curanmor
Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tambang Batu Andesit Ilegal dan Amankan Lima Tersangka
Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Tangkap Tujuh Tersangka
Satreskrim Polres Blitar Bekuk Residivis Pembobol Tiga Sekolah
Satreskrim Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Ilegal
Rencana Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, ‎Warga Plumbungan Sambut Masa Depan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 00:45 WIB

Polda Jatim Rekrutmen Akpol 2026 Diikuti 276 Peserta dan Kompolnas Tekankan Transparansi

Senin, 27 April 2026 - 00:38 WIB

Polres Blitar Kota Resmikan SPPG Ketapang untuk Layani 886 Penerima Manfaat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 00:30 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Curas dan Curanmor

Minggu, 26 April 2026 - 01:06 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tambang Batu Andesit Ilegal dan Amankan Lima Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 00:54 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Tangkap Tujuh Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 00:38 WIB

Satreskrim Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Ilegal

Minggu, 26 April 2026 - 00:30 WIB

Rencana Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, ‎Warga Plumbungan Sambut Masa Depan

Minggu, 26 April 2026 - 00:21 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Catat Pertumbuhan Angkutan Barang, Kinerja Positif Awal Tahun 2026

Up to date