Meganews.co.id, Gresik – Polres Gresik bertindak tegas menangani kasus asusila yang menimpa seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Driyorejo. Pelaku, ANH (66), seorang marbot masjid, berhasil ditangkap setelah aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV masjid.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan anak-anak.
“Bangun komunikasi yang terbuka ajarkan anak-anak kita terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain,” tutur Abid.
Kejadian pada Senin malam (27/10) tersebut segera dilaporkan orang tua korban ke polisi setelah melihat rekaman CCTV. Pelaku kini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian meminta masyarakat tidak segan melapor bila terjadi peristiwa serupa melalui call center 110 atau layanan pengaduan Cak Roma di 081188002006.(BJ)









