Breaking News

Polres Gresik Amankan Pengedar Miras dan Sita Puluhan Botol Arak Bali

- Publisher

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satsamapta Polres Gresik amankan pengedar miras dan sita arak Bali

Satsamapta Polres Gresik amankan pengedar miras dan sita arak Bali

Meganews.co.id, Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Unit Turjawali Satuan Samapta, petugas berhasil mengungkap praktik penjualan miras jenis Arak Bali dan mengamankan puluhan botol sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan pada Rabu (12/11) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Desa Indro, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Aksi cepat ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran miras di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui seorang warga berinisial AW memesan Arak Bali melalui media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD). Minuman itu dikirim dari Surabaya menggunakan jasa pengiriman daring dan diarahkan ke rumahnya di Desa Indro.

Menindaklanjuti temuan itu, Unit Turjawali melakukan pengawasan di lokasi penerimaan paket. Tak lama berselang, petugas mendapati seorang kurir berinisial AP yang datang mengantarkan kiriman tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 80 botol Arak Bali (setara 1 kardus) di dalam paket yang dibawa.

Barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Pos Polisi terdekat untuk proses lebih lanjut. Kasus tersebut ditindaklanjuti dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan Pasal 10 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Kepala Satuan Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi penertiban terhadap peredaran miras ilegal dan bentuk-bentuk penyakit masyarakat lainnya.

“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras,” tutur AKP Heri Nugroho.

Polres Gresik menegaskan, kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud nyata kehadiran polisi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.(BJ)

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan dan Tangkap Tersangka asal Blora
Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld, Tingkatkan Kedisiplinan di Jalan
Danrem 084/BJ Silaturahmi ke Bupati Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa
Ditreskrimsus Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Tidak Sesuai Takaran
Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal dan Tetapkan Empat Tersangka
Jelang May Day, Polres Bojonegoro dan RS Bhayangkara Gelar MCU Gratis bagi Buruh
CJH Kloter Pertama Embarkasi Surabaya Terbang dari Bandara Juanda
Peringati Hari Kartini, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Kereta Livery Semangat Perempuan Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:29 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan dan Tangkap Tersangka asal Blora

Kamis, 23 April 2026 - 23:35 WIB

Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld, Tingkatkan Kedisiplinan di Jalan

Kamis, 23 April 2026 - 14:32 WIB

Danrem 084/BJ Silaturahmi ke Bupati Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa

Kamis, 23 April 2026 - 14:25 WIB

Ditreskrimsus Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Tidak Sesuai Takaran

Kamis, 23 April 2026 - 14:17 WIB

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal dan Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 14:04 WIB

CJH Kloter Pertama Embarkasi Surabaya Terbang dari Bandara Juanda

Kamis, 23 April 2026 - 13:56 WIB

Peringati Hari Kartini, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Kereta Livery Semangat Perempuan Indonesia

Kamis, 23 April 2026 - 13:50 WIB

Sambut HUT ke-46,  Polres Bojonegoro dan YKB bersama Perhutani Optimalkan Lahan Hutan

Up to date