Breaking News

Satreskrim Polres Bojonegoro Tangkap 5 Oknum Wartawan Peras Bos Solar

- Publisher

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bojonegoro amankan 5 oknum wartawan beserta barang buktinya

Polres Bojonegoro amankan 5 oknum wartawan beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Bojonegoro – Polres Bojonegoro melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan lima oknum media yang diduga kuat memeras pengusaha solar di Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.

Saat Konferensi Pers, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, AKP Fahmi Amarullah menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap serta menangkap pelaku kasus pemerasan yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku oknum media.

Dijelaskan, bahwa kronologi kejadian pemerasan bermula pada hari Senin, 25 Desember 2023, sekira pukul 15.30 WIB, lokasi di lapak milik saudara Nuralim (korban), Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Lanjut Kasat, pelaku mengaku dari wartawan dan meminta kepada korban untuk menunjukkan surat ijin korban membuka lapak solar tersebut. Ada juga melakukan pengecekan, bahkan ada yang merekam, memotret. Namun, karena korban tidak memiliki izin, para oknum wartawan mengancam akan memberitakan kejadian tersebut dan meminta sejumlah uang.

“Saat itu, korban didatangi tiga unit mobil, dan terdapat 17 orang mengatasnamakan wartawan. Mendatangi lapak penampungan minyak solar tidak bisa menunjukkan izin usahanya, kemudian salah seorang dari kelompok mereka ini meminta 100 juta, tetapi tidak disanggupi oleh korban,” tutur Kasat.

AKP Fahmi menambahkan korban bilang kepada tersangka OR bahwa lapak ini ada penyandang dananya atau bos dengan inisial FR. Akhirnya korban menghubungi FR dengan menggunakan HP korban selanjutnya HP tersebut diserahkan kepada tersangka OR kemudian terjadi komunikasi antara tersangka OR dengan FR , dalam percakapan tersebut secara garis besarnya tersangka OR minta disediakan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) masalah dianggap selesai dan perkara lapak solar tidak akan diunggah di media dan tidak akan dilaporkan ke pihak Kepolisian.

“Dari percakapan antara FR dengan tersangka OR terjadi tawar menawar yang pada akhirnya
terjadi kesepakatan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 18.00 wib, FR mentransfer uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Bank atas nama tersangka OR,” jelasnya.

Pihaknya menyampaikan kelima tersangka ini juga menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk berlibur sekaligus menikmati pergantian tahun di Bali.

“Saat piknik dan menikmati tahun baru di Bali, kelima tersangka yang berada dalam satu mobil, akhirnya kita amankan di wilayah Jembrana. Dan kita bawa ke Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

AKP Fahmi mengatakan bahwa dari jumlah 17 orang yang mendatangi lapak korban, memang yang menjadi pelaku utamanya yakni 5 orang ini. “Namun, juga masih akan kita cari yang lainnya, meskipun yang lainnya itu hanya ikut-ikutan nimbrung.”

Terkait kegiatan minyak solar yang ada di lokasi pemerasan, setelah penangkapan tersangka, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

“Sesaat setelah penangkapan kita langsung cek lokasi, ternyata tidak ada kegiatan apapun seperti yang disampaikan lima tersangka ini,” terang Fahmi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.

Lima tersangka ini dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Tentang Pemerasan dan atau Penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara,” tutup Fahmi. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date