Breaking News

DJP Jatim 1 Umumkan Berkas Perkara Pajak Koperasi JMB IV Dinyatakan P-21

- Publisher

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DJP Jatim 1 Umumkan Berkas Perkara

DJP Jatim 1 Umumkan Berkas Perkara

Meganews.co.id, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I mengumumkan bahwa berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka berinisial AS, S dan DCF, selaku Pengurus Koperasi JMB IV, telah diterima dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan demikian, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap penuntutan.

Pengurus Koperasi JMB IV dengan inisial AS, S, dan, DCF diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan antara lain:

a. tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut oleh Wajib Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

b. sebagian penyerahan BKP dan/atau JKP yang telah dipungut PPN-nya tersebut tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN.

c. mencantumkan nilai pada pos “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” di SPT Masa PPN, namun tidak ditemukan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran pajak tersebut.

Hal di atas sesuai dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf I juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 684 juta. Selanjutnya PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I melakukan koordinasi penanganan perkara bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menegakkan kepatuhan perpajakan.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Praktik pungut tidak setor dan mengakali pengisian SPT seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan di antara wajib pajak yang telah taat,” tutur Samingun.

Penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan salah satu langkah strategis dalammemperkuat sistem perpajakan nasional. Perlu diketahui bahwa kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan dalam proses penegakan hukum merupakan langkah terakhir (Ultimum Remedium) yang diambil Direktorat Jenderal Pajak untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan Ketentuan Perpajakan.

Kanwil DJP Jawa Timur I mengimbau seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(BJ)

Berita Terkait

Satlantas Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini bersama Ojol Perempuan
Peringati Hari Buruh, Polres Jember Gelar MCU Gratis Jelang May Day
KAI Daop 8 Surabaya dan BTP Kelas I Cek Lintas Jalan Kaki Wonokromo–Sepanjang
Polres Bondowoso Hijaukan Bukit Bintang di Hari Bhayangkara ke-46 dengan Tanam Pohon
Polres Blitar Kota Ungkap Curanmor Lintas Daerah dan Tangkap Dua Tersangka
Polres Trenggalek Peringati Hari Bumi, Tanam Pohon Beringin di Lahan Kritis
Satres PPA-PPO Polres Malang Ungkap Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Polsek Kenjeran Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dukung Program Asta Cita Presiden
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:37 WIB

Satlantas Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini bersama Ojol Perempuan

Jumat, 24 April 2026 - 22:25 WIB

Peringati Hari Buruh, Polres Jember Gelar MCU Gratis Jelang May Day

Jumat, 24 April 2026 - 22:18 WIB

KAI Daop 8 Surabaya dan BTP Kelas I Cek Lintas Jalan Kaki Wonokromo–Sepanjang

Jumat, 24 April 2026 - 22:11 WIB

Polres Bondowoso Hijaukan Bukit Bintang di Hari Bhayangkara ke-46 dengan Tanam Pohon

Jumat, 24 April 2026 - 22:03 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Curanmor Lintas Daerah dan Tangkap Dua Tersangka

Jumat, 24 April 2026 - 21:48 WIB

Satres PPA-PPO Polres Malang Ungkap Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Jumat, 24 April 2026 - 21:40 WIB

Polsek Kenjeran Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dukung Program Asta Cita Presiden

Jumat, 24 April 2026 - 21:28 WIB

Danrem 084/BJ Kenalkan MANTAP di Kodim 0816 Sidoarjo, Tegakkan Satuan Solid

Up to date