Breaking News

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Pengedar Okerbaya dan Sita 1.239 Butir

- Publisher

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L melalui rangkaian pengungkapan yang saling berkaitan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Nganjuk pada Sabtu (07/02/26).

Pengungkapan bermula pada Kamis malam (05/02) di sebuah kos wilayah Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi awal ini, petugas mengamankan dua terduga pelaku yakni AR (18), warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, serta DR (26), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Kapolres Nganjuk menjelaskan, dari penangkapan awal tersebut petugas menemukan pil dobel L sebanyak 95 butir yang dikuasai seorang pria. Hasil pengembangan mengungkap bahwa pil tersebut diperoleh melalui perantara AR yang menerima pasokan dari DR. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan 100 butir pil dobel L yang dikuasai AR, berikut dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

“Dari pengungkapan awal inilah kami lakukan pengembangan untuk menelusuri jalur pasokan pil dobel L,” tutur AKBP Suria Miftah Irawan.

Pengembangan tersebut kemudian mengarah pada pemasok utama, hingga pada Jum’at (06/02) petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial MR (25), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, di wilayah Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

Dari hasil penggeledahan di rumah MR, petugas menemukan barang bukti pil dobel L dalam jumlah besar yakni 1.044 butir, yang disimpan dalam botol plastik dan kemasan lainnya, beserta satu unit telepon genggam dan tas selempang.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menegaskan bahwa ketiga terduga pelaku memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam satu jaringan peredaran pil dobel L, mulai dari perantara hingga pemasok.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan para terduga pelaku mengakui perannya masing-masing. Saat ini mereka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” jelas IPTU Sugiarto.

Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan jaringan tersebut, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan total 1.239 butir pil dobel L sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras berbahaya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date