Breaking News

Polsek Kartoharjo Ringkus Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air di Magetan

- Publisher

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kartoharjo tangkap tersangka pencuri pompa air sawah bersama barang buktinya

Polsek Kartoharjo tangkap tersangka pencuri pompa air sawah bersama barang buktinya

Magetan, Meganews.co.id Jajaran Polres Magetan Polda Jatim melalui Polsek Kartoharjo berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku spesialis pencurian pompa air di area persawahan.

Pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi, ditangkap setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, termasuk wilayah Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

Kronologis kejadian bermula saat korban berada di sawah dan mendapati mesin alkon pompa air miliknya telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp. 1.200.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartoharjo.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kartoharjo, akhirnya Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSC beserta barang bukti berupa satu unit mesin alkon pompa air.

Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap melalui strategi penyamaran.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,” tutur AKP Eko, Rabu (15/04).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp. 500 juta.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kartoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Eko. (BJ)

Berita Terkait

Bakti TNI AD Hadirkan Harapan untuk Warga Bangkalan dari Jembatan hingga Rutilahu
Danrem 084/Bhaskara Jaya Perkuat Kepemimpinan Humanis, Dukung Program Strategis Nasional
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Gresik dan Ojol Gresik Ngopi Bareng
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terjunkan 385 Personel, Jaga Keamanan Pemudik
Jelang Bulan Ramadhan, Polres Bojonegoro Cek Harga Bapokting di Pasar Tradisional
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Jatim Gelar Bakkes di Yayasan Pendidikan Autis Mutiara Hati
Kapolres Situbondo Gelar Baksos Ramadhan ke Nelayan Mangaran
Peringati Hari Antikorupsi, Kapolresta Malang Kota Ajak Anggota Jadi Polisi Jujur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Bakti TNI AD Hadirkan Harapan untuk Warga Bangkalan dari Jembatan hingga Rutilahu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Perkuat Kepemimpinan Humanis, Dukung Program Strategis Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:15 WIB

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Gresik dan Ojol Gresik Ngopi Bareng

Jumat, 17 April 2026 - 01:01 WIB

Polsek Kartoharjo Ringkus Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air di Magetan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terjunkan 385 Personel, Jaga Keamanan Pemudik

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:24 WIB

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Bojonegoro Cek Harga Bapokting di Pasar Tradisional

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Jatim Gelar Bakkes di Yayasan Pendidikan Autis Mutiara Hati

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:38 WIB

Kapolres Situbondo Gelar Baksos Ramadhan ke Nelayan Mangaran

Up to date