Breaking News

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

- Publisher

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tulungagung ungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi

Polres Tulungagung ungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi

Tulungagung, Meganews.co.id Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan atau disuntikkan ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan kembali.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AB (22), laki-laki, warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba pada konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/04) sore.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan, modus operandi pelaku dilakukan dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat khusus pengisian ulang.

“Pelaku memasang alat pengisian ke tabung LPG 3 kilogram dan tabung gas portable, kemudian tabung LPG dibalik agar gas mengalir ke tabung portable sambil dilakukan penimbangan hingga mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram,” tutur IPTU Andi Wiranata Tamba saat konferensi pers.

Setelah proses pengisian selesai, tabung gas portable tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 6.000 hingga Rp. 8.000 untuk isi ulang saja dan Rp. 13.000 untuk isi beserta kalengnya. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku dapat mengisi sekitar 10 tabung gas portable.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 20 April 2026 sore, saat petugas menerima informasi adanya aktivitas jual beli dan isi ulang gas portable. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah seorang saksi berinisial RP di Desa Serut.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah tabung gas portable dalam kondisi isi maupun kosong. Dari hasil interogasi, diketahui tabung tersebut diperoleh dari tersangka AB.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Dari saksi RP:
23 tabung gas portable dalam keadaan isi
14 tabung gas portable dalam keadaan kosong
Dari tersangka AB:
1 tabung LPG subsidi 3 kilogram masih berisi
1 tabung LPG subsidi 3 kilogram kosong
1 alat isi ulang gas
24 tabung gas portable kosong
1 tabung gas portable berisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.(BJ)

Berita Terkait

KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penyesuaian Pola Operasi, Meminimalisir Insiden di Bekasi Timur
KAI Daop 8 Batalkan Tiga Perjalanan, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pastikan Hak Pelanggan Terpenuhi
Polres Bojonegoro Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kelancaran CJH
Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Dakgar Berbasis Handheld, Optimalisasi Gakkum Presisi
Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Kemampuan Public Speaking, Komunikasi Jujur dan Transparan
Warga Apresiasi Polres Ngawi Rampungkan Perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi di Blandongan
Polres Situbondo bersama IDI Latih Kemampuan Personil Basic Life Support
Pasca Insiden, KAI Daop 8 Surabaya Siap Layani Long Weekend Hari Buruh
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:12 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penyesuaian Pola Operasi, Meminimalisir Insiden di Bekasi Timur

Kamis, 30 April 2026 - 16:05 WIB

KAI Daop 8 Batalkan Tiga Perjalanan, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pastikan Hak Pelanggan Terpenuhi

Kamis, 30 April 2026 - 15:58 WIB

Polres Bojonegoro Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kelancaran CJH

Kamis, 30 April 2026 - 15:53 WIB

Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Dakgar Berbasis Handheld, Optimalisasi Gakkum Presisi

Kamis, 30 April 2026 - 15:46 WIB

Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Kemampuan Public Speaking, Komunikasi Jujur dan Transparan

Kamis, 30 April 2026 - 15:31 WIB

Polres Situbondo bersama IDI Latih Kemampuan Personil Basic Life Support

Kamis, 30 April 2026 - 15:25 WIB

Pasca Insiden, KAI Daop 8 Surabaya Siap Layani Long Weekend Hari Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 15:18 WIB

Polres Bojonegoro Perkuat Sinergitas Lintas Sektoral dalam Apel Sabuk Kamtibmas

Up to date