Breaking News

KAI Daop 8 Batalkan Tiga Perjalanan, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pastikan Hak Pelanggan Terpenuhi

- Publisher

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengguna KAI Daop 8 Surabaya

Pengguna KAI Daop 8 Surabaya

Surabaya, Meganews.co.id PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan akibat pembatalan tiga perjalanan kereta api yang dijadwalkan berangkat pada Rabu, 29 April 2026 dari Stasiun Surabaya Pasarturi.

Pembatalan ini merupakan bagian dari penyesuaian operasional yang dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan keandalan layanan sebagai prioritas utama.

Adapun perjalanan kereta api yang dibatalkan di wilayah Daop 8 Surabaya yaitu:
– KA 263 Ambarawa Ekspres relasi Surabaya Pasarturi – Semarang Tawang
– KA 66F Arjuno Ekspres relasi Malang – Surabaya Gubeng
– KA 65F Arjuno Ekspres relasi Surabaya Gubeng – Malang

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan bahwa pihaknya memahami dampak pembatalan tersebut terhadap rencana perjalanan pelanggan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan perjalanan 3 KA di wilayah Daop 8 Surabaya pada 29 April 2026. Penyesuaian operasional ini dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan sebagai prioritas utama. KAI memastikan seluruh hak pelanggan tetap terpenuhi melalui kebijakan pengembalian bea secara penuh,” tutur Mahendro.

KAI mencatat Selasa (28/04) terdapat 588 pelanggan yang terdampak pembatalan perjalanan KA di Wilayah Daop 8 Surabaya. Hingga saat ini, sebanyak 190 tiket telah dilakukan proses pembatalan dan pengembalian bea oleh pelanggan.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pelayanan, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea (refund) sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan terdampak, dengan ketentuan:

1. Berlaku untuk pelanggan dengan jadwal keberangkatan pada periode terdampak.
2. Diperuntukkan bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat penyesuaian operasional.
3. Pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun online atau melalui transfer bank jika diajukan melalui Contact Center 121 (021-121).
4. Batas waktu pengajuan pembatalan tiket maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Selain pengembalian bea, pelanggan juga diberikan opsi untuk melakukan penjadwalan ulang perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KAI Daop 8 Surabaya mengimbau pelanggan yang belum melakukan pembatalan untuk segera mengajukan refund atau penjadwalan ulang melalui kanal resmi yang tersedia.

KAI juga memastikan kesiapan petugas di stasiun untuk memberikan layanan informasi serta membantu proses pengembalian tiket maupun penjadwalan ulang bagi pelanggan yang terdampak.

Pelanggan diimbau untuk terus memperbarui informasi perjalanan melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, serta kanal komunikasi resmi KAI lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center 121, WhatsApp 0811-2223-3121, atau melalui kanal resmi KAI lainnya.

“KAI berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” pungkas Mahendro.(BJ)

Berita Terkait

KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penyesuaian Pola Operasi, Meminimalisir Insiden di Bekasi Timur
Polres Bojonegoro Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kelancaran CJH
Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Dakgar Berbasis Handheld, Optimalisasi Gakkum Presisi
Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Kemampuan Public Speaking, Komunikasi Jujur dan Transparan
Warga Apresiasi Polres Ngawi Rampungkan Perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi di Blandongan
Polres Situbondo bersama IDI Latih Kemampuan Personil Basic Life Support
Pasca Insiden, KAI Daop 8 Surabaya Siap Layani Long Weekend Hari Buruh
Polres Bojonegoro Perkuat Sinergitas Lintas Sektoral dalam Apel Sabuk Kamtibmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:12 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penyesuaian Pola Operasi, Meminimalisir Insiden di Bekasi Timur

Kamis, 30 April 2026 - 16:05 WIB

KAI Daop 8 Batalkan Tiga Perjalanan, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pastikan Hak Pelanggan Terpenuhi

Kamis, 30 April 2026 - 15:58 WIB

Polres Bojonegoro Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kelancaran CJH

Kamis, 30 April 2026 - 15:53 WIB

Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Dakgar Berbasis Handheld, Optimalisasi Gakkum Presisi

Kamis, 30 April 2026 - 15:46 WIB

Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Kemampuan Public Speaking, Komunikasi Jujur dan Transparan

Kamis, 30 April 2026 - 15:31 WIB

Polres Situbondo bersama IDI Latih Kemampuan Personil Basic Life Support

Kamis, 30 April 2026 - 15:25 WIB

Pasca Insiden, KAI Daop 8 Surabaya Siap Layani Long Weekend Hari Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 15:18 WIB

Polres Bojonegoro Perkuat Sinergitas Lintas Sektoral dalam Apel Sabuk Kamtibmas

Up to date