Breaking News

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

- Publisher

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast

Surabaya, Meganews.co.id Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres yang ada di jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan sebanyak 79 orang sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara,” tutur Kombes Pol Abast, Kamis (30/04/26).

Ia menegaskan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, subsidi harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Kombes Abast menambahkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat guna dan tidak diselewengkan.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari perspektif sosial, hal ini dapat memicu ketidakadilan serta menurunkan kepercayaan publik.

“Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan edukasi publik,” jelas Kombes Abast.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Polda Jatim.

“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang tertuang dalam 66 laporan Polisi,” terangnya.

Tidak hanya mengamankan 79 tersangka, dari hasil pengungkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8.904 liter BBM jenis pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG yang terdiri dari 227 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 5 kilogram, dan 171 tabung LPG 12 kilogram.

Selain itu, turut diamankan 47 unit kendaraan roda empat dan enam serta tiga unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam tindak pidana.

“Perbuatan para pelaku ini mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 7.526.090.224,” tukasnya.

Kombes Pol Roy menambahkan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya menemukan sejumlah modus operandi yang dilakukan para pelaku, diantaranya pengisian BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembelian berulang di SPBU untuk kemudian ditimbun, penggunaan beberapa barcode, hingga praktik pemindahan LPG 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar.

“Ada juga keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali guna mendapatkan keuntungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.

Polda Jatim memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat. Kami juga menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang. Apabila ditemukan keterlibatan pejabat, maka akan dilimpahkan ke penyidik tindak pidana korupsi,” tandas Kombes Pol Roy.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi melalui kantor polisi terdekat atau call center 110,” tutupnya. (BJ)

Berita Terkait

Kapolres Gresik Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kapolres Berangkatkan Atlet Muda PBVSI Gresik ke Kejurnas Bolavoli U-18 2026
Polres Gresik Siapkan Pengamanan Peringati May Day 2026, Gelar Gladi Posko dan TFG
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Penipuan Susu dan Minyak Goreng, Ringkus Tiga Tersangka
Wapres RI Cek Layanan Fast Track di Bandara Juanda Surabaya
Polda Jatim Siapkan Pengamanan Maksimal dalam Peringati Hari Buruh
Polda Jatim Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186.784 Mitra dari Berbagai Elemen
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gandeng Masyarakat Perkuat Sinergi di Apel Sabuk Kamtibmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:36 WIB

Kapolres Gresik Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:29 WIB

Kapolres Berangkatkan Atlet Muda PBVSI Gresik ke Kejurnas Bolavoli U-18 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:23 WIB

Polres Gresik Siapkan Pengamanan Peringati May Day 2026, Gelar Gladi Posko dan TFG

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:16 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Penipuan Susu dan Minyak Goreng, Ringkus Tiga Tersangka

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:00 WIB

Wapres RI Cek Layanan Fast Track di Bandara Juanda Surabaya

Kamis, 30 April 2026 - 23:48 WIB

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Kamis, 30 April 2026 - 23:40 WIB

Polda Jatim Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186.784 Mitra dari Berbagai Elemen

Kamis, 30 April 2026 - 23:33 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gandeng Masyarakat Perkuat Sinergi di Apel Sabuk Kamtibmas

Up to date