Breaking News

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Berantas Peredaran Narkoba dan Ungkap 47 Kasus

- Publisher

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto ungkap kasus Narkoba

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto ungkap kasus Narkoba

Mojokerto Kota, Meganews.co.id Komitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dinyatakan oleh Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

Pada periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berhasil mengungkap total 47 kasus narkoba dengan mengamankan tersangka sebanyak 57 orang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/04).

AKBP Herdiawan mengatakan, selain mengamankan tersangka pada ungkap kasus tersebut, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 69,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta ribuan butir pil koplo sebanyak 111.490 butir.

Selain itu, turut diamankan 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp. 2.036.000.

“Total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil kami sita diperkirakan mencapai Rp. 1.163.132.000,” tutur AKBP Herdiawan.

Kapolres Mojokerto Kota mengungkapkan, dari sejumlah Narkoba yang digagalkan peredarannya tersebut, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim telah menyelamatkan lebih kurang 117.707 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Herdiawan juga menyampaikan ada Dua kasus menonjol dengan barang bukti besar.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang diamankan di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan tersangka, Polisi menyita sabu seberat 226,40 gram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka YAP mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak 3 ons dalam kurun waktu 1–2 bulan, dengan keuntungan sebesar Rp. 20 juta hingga Rp. 30 juta.

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial FVR yang diamankan di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 15 April 2026.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita 255,32 gram sabu. Tersangka diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp. 25 juta.

“Tersangka FVR ini mengaku sebelumnya telah mengedarkan sabu sebanyak 2,45 ons dengan keuntungan mencapai Rp. 24,5 juta,” jelas AKBP Herdiawan.

Kapolres Mojokerto Kota mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” terangnya.

Sementata itu Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain di atasnya.

“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” tegas AKP Arif.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan.

Namun demikian, motif utama tetap sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa memandang sasaran usia pengguna.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun sampai 20 tahun. (BJ)

Berita Terkait

Peringatan Hari Buruh, Mengingatkan Masa Kecilku Kembali
Kunjungan VVIP Wapres RI, Korem 084/Bhaskara Jaya Siapkan Pengamanan
Peringatan Hari Buruh 2026, Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Pendekatan Humanis
Peringati Hari Buruh, Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pengamanan May Day 2026
May Day 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terjunkan 277 Personel Jaga Jalur Strategis
Polwan Polres Bojonegoro Bantu Pemberangkatan Calon Jemaah Haji
May Day 2026, Kapolres Gresik Apresiasi Masyarakat saat Tasyakuran di Stadion Gejos
Kapolres Gresik Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:55 WIB

Peringatan Hari Buruh, Mengingatkan Masa Kecilku Kembali

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:28 WIB

Kunjungan VVIP Wapres RI, Korem 084/Bhaskara Jaya Siapkan Pengamanan

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:15 WIB

Peringatan Hari Buruh 2026, Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Pendekatan Humanis

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:02 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Berantas Peredaran Narkoba dan Ungkap 47 Kasus

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:44 WIB

Peringati Hari Buruh, Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pengamanan May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:13 WIB

Polwan Polres Bojonegoro Bantu Pemberangkatan Calon Jemaah Haji

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:05 WIB

May Day 2026, Kapolres Gresik Apresiasi Masyarakat saat Tasyakuran di Stadion Gejos

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:36 WIB

Kapolres Gresik Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Up to date

Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Kohir bersama para buruh

Berita

Peringatan Hari Buruh, Mengingatkan Masa Kecilku Kembali

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:55 WIB