Breaking News

KAI Daop 8 Kecam Aksi Pemotor Terobos Rel, Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan

- Publisher

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Daop 8 Surabaya imbau masyarakat utamakan keselamatan

KAI Daop 8 Surabaya imbau masyarakat utamakan keselamatan

Surabaya, Meganews.co.id PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengecam keras aksi seorang pengendara sepeda motor yang nekat melintas di atas jalur rel kereta api di kawasan Jalan Sidotopo Lor, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi perhatian karena membahayakan keselamatan pelaku maupun perjalanan kereta api.

Dalam rekaman CCTV terlihat pengendara sepeda motor menggunakan jalur rel sebagai akses melintas. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan di lingkungan perkeretaapian dan berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan konsekuensi yang sangat fatal.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa jalur rel kereta api bukan merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat untuk berkendara, berjalan kaki, maupun melakukan aktivitas lainnya di luar kepentingan operasional perkeretaapian.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel kereta api. Jalur rel merupakan daerah yang memiliki risiko tinggi dan hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api. Keselamatan harus menjadi tanggung jawab bersama, sehingga kami mengimbau masyarakat untuk tidak melintas, berjalan, bermain, maupun melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api,” tutur Mahendro.

Mahendro menjelaskan, kereta api memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan kendaraan di jalan raya. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang cukup panjang. Selain itu, masinis juga memiliki keterbatasan dalam menghindari objek yang berada di jalur rel. Oleh karena itu, setiap aktivitas di jalur rel dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang sangat fatal.

KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan melintasi jalur kereta api melalui perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan. Menggunakan jalur rel sebagai jalan pintas atau akses alternatif merupakan tindakan yang membahayakan diri sendiri, perjalanan kereta api, maupun pengguna jasa lainnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin keamanan dan kelancaran perjalanan kereta api.

Sebagai bentuk komitmen dalam membangun budaya keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melaksanakan sosialisasi keselamatan di lingkungan perkeretaapian kepada masyarakat, sekolah, komunitas, pemerintah daerah, hingga warga yang bermukim di sekitar jalur rel. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar semakin disiplin mematuhi aturan keselamatan.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak memasuki maupun beraktivitas di jalur rel. Apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Mahendro.

KAI Daop 8 Surabaya berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di lingkungan perkeretaapian terus meningkat. Dengan kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan yang berlaku, perjalanan kereta api dapat berlangsung secara aman, selamat, lancar, dan nyaman bagi seluruh pelanggan maupun masyarakat.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date