Surabaya, Meganews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu dengan menggunakan sistem “ranjau”.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/330/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 1 Juli 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka diamankan pada Rabu (01/07) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga berasal dari seorang bandar berinisial KING yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu diedarkan menggunakan metode ranjau, yaitu meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu sesuai instruksi bandar,” ujar AKP Adik Agus.
Tersangka mengaku menerima perintah dari KING melalui aplikasi Zangi untuk mengambil 12 paket sabu yang telah diletakkan di kawasan Bratang. Dua paket diberikan sebagai imbalan untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diranjau di sejumlah lokasi, yakni di kawasan Jalan Jemursari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari, Surabaya.
Namun sebelum seluruh paket tersebut berhasil diambil oleh para pemesan, petugas Satresnarkoba lebih dahulu melakukan penindakan sehingga peredaran narkotika berhasil digagalkan.
Dalam pemeriksaan, TWS mengaku memperoleh upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil diranjau. Ia mengaku melakukan pekerjaan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sekaligus memperoleh sabu secara gratis untuk dikonsumsi.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Pada 2023, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan di Lapas Madiun Baru atas perkara serupa.
Selain mengamankan 12 paket sabu, penyidik turut menyita satu unit telepon genggam beserta kotak ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, TWS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu bandar berinisial KING yang hingga kini masih berstatus DPO. (BJ)









