Breaking News

Ditressiber Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain untuk Judi Online

- Publisher

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditressiber Polda Jatim bongkar peretasan website Judi Online

Ditressiber Polda Jatim bongkar peretasan website Judi Online

Surabaya, Meganews.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan untuk mempromosikan situs judi online.

Dari hasil ungkap tersebut Polda Jatim mengamankan tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan ruang digital.

Kombes Pol Abast menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/07/26).

Menurut Kombes Abast, publik juga perlu memahami modus operandi yang digunakan pelaku agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, khususnya penyalahgunaan website yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada website milik korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.

“Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, lalu menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS,” jelas Kombes Pol. Bimo Ariyanto.

Domain yang telah berpindah tangan itu kemudian digunakan untuk menampilkan subdomain berisi promosi perjudian online, sehingga ketika website korban diakses masyarakat, yang muncul justru subdomain berisi promosi judi online.

“Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” terang Kombes Bimo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersangka menyasar berbagai website di sejumlah provinsi termasuk website sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Di Jawa Timur, korban di antaranya berasal dari sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun,” tegas Kombes Bimo.

Secara keseluruhan, penyidik mengidentifikasi 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta yang telah diretas dan diperjualbelikan oleh tersangka.

“Total terdapat 260 website yang menjadi korban,” tandas Kombes Bimo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber.

Kombes Bimo menegaskan Ditressiber Polda Jatim terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” tukas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Bambang Eko Nugroho, S.H., selaku Biro Hukum Universitas PGRI Madiun yang menjadi salah satu korban dalam perkara tersebut sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam hal ini Direktorat Reserse Siber.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” pungkas Bambang. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date