Surabaya, Meganews.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I terus mengoptimalkan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp. 56,3 triliun. Hingga akhir Juli 2026, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar 51 persen dari target yang ditetapkan. Jum’at (31/07/26).
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan optimismenya bahwa target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun melalui penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta edukasi perpajakan kepada masyarakat, termasuk kalangan media.
Menurut Max, media memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi perpajakan. Karena itu, DJP Jawa Timur I secara rutin menyelenggarakan Kelas Pajak untuk Wartawan agar insan pers memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan, regulasi, dan proses bisnis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami berharap rekan-rekan wartawan memperoleh informasi perpajakan langsung dari sumber resmi sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih akurat, berimbang, dan mudah dipahami,” tutur Max di Kantor Kanwil DJP Jawa Timur I, Surabaya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan salah satu komitmen DJP dalam membangun kepercayaan publik. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai sistem perpajakan, diharapkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan juga semakin baik.
Max menjelaskan, wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I meliputi seluruh Kota Surabaya yang merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi terbesar di Indonesia. Kondisi tersebut menjadikan potensi penerimaan pajak di wilayah ini sangat besar.
Kontributor terbesar penerimaan pajak masih berasal dari sektor industri pengolahan dengan kontribusi lebih dari 30 persen terhadap total penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I. Di dalam sektor tersebut, industri hasil tembakau atau rokok menjadi penyumbang terbesar, disusul sektor perdagangan yang berkaitan erat dengan aktivitas industri pengolahan. Selain itu, sektor administrasi pemerintahan juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.
“Industri pengolahan masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak di wilayah kami, terutama industri hasil tembakau. Setelah itu disusul sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan,” jelasnya.
Selain mengoptimalkan penerimaan melalui pelayanan dan pengawasan, DJP juga terus menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Max menjelaskan, pemblokiran rekening merupakan salah satu bentuk penagihan aktif yang dilakukan setelah serangkaian upaya persuasif dan imbauan tidak mendapatkan respons dari wajib pajak. Langkah tersebut bukan tindakan pertama, melainkan tahapan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Apabila wajib pajak bersikap kooperatif dan bersedia melunasi kewajibannya, tentu tidak sampai dilakukan pemblokiran rekening. Langkah tersebut hanya diterapkan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif setelah melalui tahapan penagihan,” terangnya.
Selain pemblokiran rekening, DJP juga dapat melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam beberapa waktu terakhir, jajaran Direktorat Jenderal Pajak di Jawa Timur telah melaksanakan sejumlah tindakan penyitaan aset wajib pajak sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan.
Di Jawa Timur terdapat tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yakni Kanwil DJP Jawa Timur I di Surabaya, Kanwil DJP Jawa Timur II di Sidoarjo, dan Kanwil DJP Jawa Timur III di Malang. Ketiga kantor wilayah tersebut bersinergi mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di Jawa Timur.
Melalui penguatan edukasi kepada masyarakat, kolaborasi dengan media, serta penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan, DJP Jawa Timur I optimistis target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional.(BJ)









