Breaking News

Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Menganti, Sita 30 Paket Sabu

- Publisher

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Gresik ungkap kasus peredaran Narkotika di Menganti

Polres Gresik ungkap kasus peredaran Narkotika di Menganti

Gresik, Meganews.co.id Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AD (28), warga Kecamatan Menganti.

AD diamankan petugas pada Selasa (28/07) sekira pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik. Dari tangan dan tempat kos tersangka, polisi mengamankan total 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat total bruto sekitar 81,46 gram.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Gresik, khususnya kawasan Menganti.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka AD. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka,” tutur AKBP Ramadhan Nasution.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 21 plastik klip berisi diduga sabu di dalam pakaian yang dikenakan tersangka. Sementara sembilan plastik klip lainnya ditemukan di kamar kos tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang haram tersebut diperoleh tersangka dengan sistem ranjau sebanyak satu paket sekitar 100 gram di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, Senin (27/07).

“Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau,” tegasnya.

Polisi mengungkap, tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Wilayah peredarannya meliputi kawasan Gresik bagian selatan, di antaranya wilayah Menganti dan sekitarnya.

Dalam satu minggu, tersangka mengaku dapat mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu. Sabu tersebut kemudian dikemas dalam berbagai ukuran paket dengan harga mulai Rp. 100 ribu, Rp. 150 ribu, Rp. 200 ribu, Rp. 300 ribu, paket setengah gram hingga paket satu gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya lima pack plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, satu bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit handphone Realme warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro.

Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp. 146,6 juta dengan estimasi harga eceran Rp. 1,8 juta per gram. Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan bisnis haram tersebut karena mendapatkan imbalan Rp. 1 juta serta dijanjikan sabu sebanyak lima gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, Polres Gresik akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” jelasnya.

Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date