Breaking News

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus 4 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Publisher

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus 4 Tersangka Kasus Pencabulan

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus 4 Tersangka Kasus Pencabulan

Meganews.co.id, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya telah meringkus empat predator seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya di Surabaya yang mencabuli anak di bawah umur.

Kombespol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkap empat predator seksual itu berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).

“Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya,” tutur Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/01).

Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.

“Kemudian ayah kandung korban dan kedua paman korban juga melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.

Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun 2024.

Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi.

Aksi keempat tersangka terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya.

Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.

Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.

Setelah adanya laporan tersebut, Polisi segerakan menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UURI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date