Breaking News

Polres Magetan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Bakar Lahan

- Publisher

Selasa, 25 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Magetan cegah Karhutla

Polres Magetan cegah Karhutla

Magetan, Meganews.co.id Memasuki musim kemarau 2026, Polres Magetan Polda Jatim meningkatkan langkah mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Magetan.

Selain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kepolisian juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, kondisi musim kemarau menjadi perhatian serius bagi Polres Magetan dan jajarannya.

Ia menyebut cuaca yang kering, minim curah hujan dan kondisi vegetasi yang mudah terbakar dapat meningkatkan risiko munculnya titik panas (hotspot) serta mempercepat penyebaran api.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” tutur AKBP Erik, Senin (24/08).

Polres Magetan Polda Jatim juga melarang warga membuka lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan mudah merambat dan meluas, terutama dalam kondisi angin kencang dan vegetasi kering.

Demi mencegah kebaran, masyarakat diimbau tidak membuang putung rokok sembarangan, terutama di kawasan hutan dan lahan yang kondisinya kering dan tidak meninggalkan api setelah melakukan aktivitas di sekitar hutan maupun lahan.

“Segera laporkan apabila melihat kebakaran kepada kepolisian, aparat setempat, maupun melalui Call Center Polri 110, kami akan segera tindaklanjuti,” jelas AKBP Erik.

Polres Magetan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa larangan membakar hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009, terdapat larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 108, yang mengatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Sementara itu, apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan pembakaran hutan, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pasal 50 memuat larangan membakar hutan, sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 78,” tutup AKBP Erik. (BJ)

Berita Terkait

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan
Sambut Anniversary ke-39 Swiss-Belhotel International, Group Hotel SBI di Surabaya dan Sidoarjo bersama YPKI
Danrem 084/Bhaskara Jaya Tekankan Sinergi dan Manfaat untuk Warga di TMMD ke-130 Pamekasan
Kapolda Jatim Resmikan Fasilitas Sumur Bor Presisi Atasi Kekeringan di Pagak Malang
Polres Jember di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima
Danrem 084/Bhaskara Jaya: TNI Tak Boleh Jauh dari Rakyat
Polres Tanjung Perak Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Tekankan Pelayanan Humanis
Danrem 084/Bhaskara Jaya: Bazar Murah Wujud Nyata TNI Hadir di Tengah Rakyat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Kamis, 24 September 2026 - 14:35 WIB

Sambut Anniversary ke-39 Swiss-Belhotel International, Group Hotel SBI di Surabaya dan Sidoarjo bersama YPKI

Kamis, 24 September 2026 - 14:29 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Tekankan Sinergi dan Manfaat untuk Warga di TMMD ke-130 Pamekasan

Kamis, 24 September 2026 - 14:24 WIB

Kapolda Jatim Resmikan Fasilitas Sumur Bor Presisi Atasi Kekeringan di Pagak Malang

Rabu, 23 September 2026 - 09:11 WIB

Polres Jember di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima

Rabu, 23 September 2026 - 08:54 WIB

Polres Tanjung Perak Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Tekankan Pelayanan Humanis

Rabu, 23 September 2026 - 08:44 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya: Bazar Murah Wujud Nyata TNI Hadir di Tengah Rakyat

Rabu, 23 September 2026 - 08:38 WIB

Polres Nganjuk Antisipasi Bara Api, Siagakan Personel Pasca Karhutla di Gunung Wilis

Up to date