Breaking News

Satreskrim Polres Lamongan Ungkap Residivis Pembobol Minimarket

- Publisher

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Lamongan tangkap Residivis pembobol minimarket

Satreskrim Polres Lamongan tangkap Residivis pembobol minimarket

Meganews.co.id, Lamongan – Keresahan warga Masyarakat terkait pencurian di Kabupaten Lamongan Jawa Timur akhirnya terjawab.

Polres Lamongan Polda Jatim telah berhasil menangkap terduga pelaku setelah adanya laporan pembobolan sebuah minimarket di Lamongan.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan dan hasilnya mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku inisial MMA (26) warga Lamongan.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra memimpin langsung rilis tersebut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata, KBO Reskrim IPTU M. Yusuf Efendi dan Kasihumas Ipda Andi Nur Cahya.

“Seperti informasi yang kita himpun pelaku telah melakukan 7 kali aksi dengan beberapa TKP, yaitu di Plosowahyu, Pucuk sebanyak 2 x, Tikung, Mantup, Karanggeneng dan Sekaran,“ tutur AKBP Bobby, Selasa (30/01).

Dari hasil penyidikan, AKBP Bobby mengatakan bahwa tersangka sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.

“Tersangka ini sebelumnya juga pernah berhadapan dengan hukum atau residivis,” jelas AKBP Bobby.

Adapun modus operandi lanjut AKBP Bobby, bahwa tersangka melakukan aksinya pukul 23.45 sampai dengan 05.45 pada saat toko tutup dengan cara membuka baut genteng dan masuk melalui atap bagian belakang.

“Tersangka merusak plafon toko kemudian mengambil barang barang yang bisa dijual kembali kebanyakan rokok hingga kerugian ditafsir sebesar Rp.100.000.000,” tegas AKBP Bobby.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit R2 Vega yang digunakan untuk melancarkan aksinya dan Hoody warna hitam.

“Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (BJ)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tambang Batu Andesit Ilegal dan Amankan Lima Tersangka
Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Tangkap Tujuh Tersangka
Satreskrim Polres Blitar Bekuk Residivis Pembobol Tiga Sekolah
Satreskrim Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Ilegal
Rencana Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, ‎Warga Plumbungan Sambut Masa Depan
KAI Daop 8 Surabaya Catat Pertumbuhan Angkutan Barang, Kinerja Positif Awal Tahun 2026
Satlantas Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini bersama Ojol Perempuan
Peringati Hari Buruh, Polres Jember Gelar MCU Gratis Jelang May Day
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 01:06 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tambang Batu Andesit Ilegal dan Amankan Lima Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 00:54 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Tangkap Tujuh Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 00:47 WIB

Satreskrim Polres Blitar Bekuk Residivis Pembobol Tiga Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 00:38 WIB

Satreskrim Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Ilegal

Minggu, 26 April 2026 - 00:30 WIB

Rencana Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, ‎Warga Plumbungan Sambut Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 22:37 WIB

Satlantas Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini bersama Ojol Perempuan

Jumat, 24 April 2026 - 22:25 WIB

Peringati Hari Buruh, Polres Jember Gelar MCU Gratis Jelang May Day

Jumat, 24 April 2026 - 22:18 WIB

KAI Daop 8 Surabaya dan BTP Kelas I Cek Lintas Jalan Kaki Wonokromo–Sepanjang

Up to date