Breaking News

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu dan Okerbaya

- Publisher

Kamis, 15 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu dan Obat Keras jenis Pil LL. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah pelaku di Dusun Tambak Selatan, Sidoarjo.

Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan kedua pelaku, yaitu MDS (29), asal Sidoarjo warga Dusun Tambak Kemerakan, Sidoarjo atau Dusun Tambak Selatan, Sidoarjo dan AA (26) warga Dusun Tambak Utara, Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen S.H., M.H., hari ini kami dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan kedua pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu dan Obat Keras jenis Pil LL.

“Kedua pelaku yang berhasil kami tangkap adalah MDS bin MR dan AA bin T. Keduanya berhasil kami tangkap dirumah salah satu pelaku, yang berada di Dusun Tambak Selatan, Sidoarjo,” terangnya. Kamis (15/02/24).

Kronologi bermula dari informasi masyarakat. Hari Jum’at Tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib. Bahwa dirumah pelaku sering digunakan transaksi Narkoba.

“Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Perak bergerak cepat melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa Narkotika Gol. I jenis Sabu dan Obat keras jenis pil berlogo LL diakui miliknya tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 3 buah klip plastik berisi Sabu berat Bruto ±0,96 gram beserta bungkus dan Obat Keras jenis Pil LL sebanyak 480 butir beserta klip, 1 bendel klip plastik kosong dan 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan warna Hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UURI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (BJ)

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Pasuruan Bantu Stabilkan Harga Minyakita di Pasaran
Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri
Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP
Kapolres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Mujadidi di Kejuaraan Dunia
Polres Blitar Kota Gelar Curhat Kamtibmas, Peduli dan Dengar Saran Kritikan Masyarakat
Satlantas Polres Jember Tekan Angka Kecelakaan dengan Pasang Banner di Jalur Kasian – Puger
Tersangka Curanmor di Kalimas Udik Sempat Kabur Ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:59 WIB

Satgas Pangan Polres Pasuruan Bantu Stabilkan Harga Minyakita di Pasaran

Minggu, 19 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP

Minggu, 19 April 2026 - 21:30 WIB

Kapolres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Mujadidi di Kejuaraan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 21:11 WIB

Satlantas Polres Jember Tekan Angka Kecelakaan dengan Pasang Banner di Jalur Kasian – Puger

Minggu, 19 April 2026 - 21:03 WIB

Tersangka Curanmor di Kalimas Udik Sempat Kabur Ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak

Minggu, 19 April 2026 - 20:54 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Narkoba dan Tangkap Lima Tersangka

Up to date