Breaking News

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Curat di Gereja dan Tangkap 1 Tersangka

- Publisher

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Bangkalan – Laki – laki inisial MZ (33) warga Kabupaten Bondowoso yang berprofesi serabutan sehari hari di perantauan, harus berurusan dengan aparat berwajib untuk kali pertama dalam hidupnya.

Hal ini terjadi karena MZ dilaporkan oleh YA (44), warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal karena ketahuan mencuri barang berharga di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., saat ditemui pada Senin (19/02) menjelaskan jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari CCTV yang ada di Gereja tersebut.

AKBP Febri menjelaskan jika MZ mencuri pada dinihari menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja.

Menurut AKBP Febri, saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang banyak yang hilang.

“Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria,” tutur AKBP Febri.

Lebih lanjut menurut AKBP Febri barang bukti yang telah diambil pelaku ada yang laku dijual di Surabaya.

“Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria,” jelas AKBP Febri.

Dari tangan pelaku, Polisi telah mengamankan barang bukti yang telah dicuri di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai untuk mencuri.

“Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita,” terang AKBP Febri.

Sementara itu modus pelaku kata AKBP Febri memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso.

“Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap,” tegas AKBP Febri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MZ ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BJ)

Berita Terkait

YKB Polres Tanjung Perak Sambut HUT ke-46, Tanam Mangrove dan Gelar Baksos di Kalianak
Ketua HIPMI Jatim Dukung Calon Ketum HIPMI 2026–2029
Kunjungan Baintelkam KBPP Polri Jatim, Perkuat Sinergi Lawan Disinformasi
Danrem 084/BJ Hadiri HUT ke-80 Persit KCK, Harap Organisasi Makin Kompak dan Solid
Pembukaan TMMD ke-128 di Gelar Kasrem 084/BJ, Wujud Sinergi TNI-Rakyat
Kasiter Korem 084/BJ Hadiri Pembukaan TMMD ke-128 Perkuat Sinergi Bersama Rakyat
Mercure Surabaya Grand Mirama bersama Tunas Hijau Gelar Workshop Daur Ulang Tekstil
Bhayangkari Polrestabes Surabaya Hijaukan Lingkungan Aspol Koblen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:43 WIB

YKB Polres Tanjung Perak Sambut HUT ke-46, Tanam Mangrove dan Gelar Baksos di Kalianak

Kamis, 23 April 2026 - 13:36 WIB

Ketua HIPMI Jatim Dukung Calon Ketum HIPMI 2026–2029

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Kunjungan Baintelkam KBPP Polri Jatim, Perkuat Sinergi Lawan Disinformasi

Kamis, 23 April 2026 - 13:16 WIB

Danrem 084/BJ Hadiri HUT ke-80 Persit KCK, Harap Organisasi Makin Kompak dan Solid

Kamis, 23 April 2026 - 13:10 WIB

Pembukaan TMMD ke-128 di Gelar Kasrem 084/BJ, Wujud Sinergi TNI-Rakyat

Kamis, 23 April 2026 - 12:55 WIB

Mercure Surabaya Grand Mirama bersama Tunas Hijau Gelar Workshop Daur Ulang Tekstil

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Bhayangkari Polrestabes Surabaya Hijaukan Lingkungan Aspol Koblen

Kamis, 23 April 2026 - 12:05 WIB

Polres Madiun bersama Perhutani Tanam Pohon di Hari Bumi

Up to date

Ketua HIPMI Jatim M. Ali Affandi dukung Ade Jona Prasetyo sebagai Calon Ketum HIPMI 2026–2029

Berita

Ketua HIPMI Jatim Dukung Calon Ketum HIPMI 2026–2029

Kamis, 23 Apr 2026 - 13:36 WIB