Breaking News

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Kasus Curanmor

- Publisher

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo serahkan motor ke pemiliknya

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo serahkan motor ke pemiliknya

Meganews.co.id, Surabaya – Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan 2 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 2 lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar ungkap kasus pencurian dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo dan Tim.

Keempat tersangka pencurian antara lain, AU (38) asal Bangkalan, RN (28) asal Tanah Merah Madura sebagai penadah. Dua pelaku lainnya yang saat ini kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), antara lain, BS (25t) asal Bangkalan Madura, dan FS (30) asal Tanah Merah Madura.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prastyo menuturkan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Tim kami berhasil menangkap pelaku pada Kamis (29/01) sekira pukul 16.30 WIB, tepatnya di depan rumah Jalan Sidotopo 5/20A Surabaya, dan yang menjadi korban tersebut adalah SA,” tuturnya. Kamis (29/02/24).

Kronologi kejadian bermula, korban yang pada saat itu sedang memarkir kendaraannya di halaman rumah. Kemudian meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dan kunci kendaraan itu sedang menempel pada kendaraan tersebut.

Kemudian pelaku yang melintas didepan rumah tersebut, diantara 2 (dua) orang tersebut, satu sebagai joki dan satunya sebagai eksekutor , melihat kendaraan tersebut, dan akhirnya terjadilah pencurian tersebut.

Lanjutnya, saat para pelaku melintas di Jalan Sidotopo menjumpai motor yang kunci kendaraannya masih tertempel.

“Saat pelaku melihat motor Vario, yang kuncinya menempel di kendaraan diambil pelaku AU sebagai eksekutor. Saat itu pelaku BS (DPO) sebagai jokinya,” tuturnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Usai menjual hasil curiannya di Bangkalan Madura.

“Pelaku AU sebagai eksekutor dan RN sebagai penadah mengaku, dari hasil pencurian untung Rp. 7 juta 500 ribu. Ini dilakukan di Bangkalan, dan dua pelaku lainnya kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO,” jelasnya.

Kasatreskrim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar waspada dan jangan lalai ataupun jangan lupa saat parkir kendaraan untuk dikunci dan diambil kontaknya.

“Kami harap masyarakat kalau parkir dikunci, jika perlu dilakukan pemasangan kunci tambahan seperti gembok di kendaraan bermotor tersebut, sehingga kesempatan atau niat dari pelaku tidak terjadi,” tegasnya.

Untuk masyarakat, yang kehilangan motor Honda Vario warna hitam dan Honda Beat warna hitam. Bisa membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor ke unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa, 1 buah handphone yang dibeli dari hasil jual motor, 17 plat nomor polisi 1 unit motor Honda Vario 160, dengan Nopol L 3486 AAW.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 362 KUHPidana (5) Tahun Penjara, Pasal 363 KUHPidana (7) Tahun Penjara, sedangkan penadah Pasal 480 KUHPidana (4) Tahun Penjara. (BJ)

Berita Terkait

Polda Jatim Rekrutmen Akpol 2026 Diikuti 276 Peserta dan Kompolnas Tekankan Transparansi
Polres Blitar Kota Resmikan SPPG Ketapang untuk Layani 886 Penerima Manfaat Program MBG
Satreskrim Polres Probolinggo Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Curas dan Curanmor
Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tambang Batu Andesit Ilegal dan Amankan Lima Tersangka
Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Tangkap Tujuh Tersangka
Satreskrim Polres Blitar Bekuk Residivis Pembobol Tiga Sekolah
Satreskrim Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Ilegal
Rencana Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, ‎Warga Plumbungan Sambut Masa Depan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 00:45 WIB

Polda Jatim Rekrutmen Akpol 2026 Diikuti 276 Peserta dan Kompolnas Tekankan Transparansi

Senin, 27 April 2026 - 00:38 WIB

Polres Blitar Kota Resmikan SPPG Ketapang untuk Layani 886 Penerima Manfaat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 00:30 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Curas dan Curanmor

Minggu, 26 April 2026 - 01:06 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tambang Batu Andesit Ilegal dan Amankan Lima Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 00:54 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Tangkap Tujuh Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 00:38 WIB

Satreskrim Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Ilegal

Minggu, 26 April 2026 - 00:30 WIB

Rencana Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, ‎Warga Plumbungan Sambut Masa Depan

Minggu, 26 April 2026 - 00:21 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Catat Pertumbuhan Angkutan Barang, Kinerja Positif Awal Tahun 2026

Up to date