Breaking News

Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Sindikat Penyelundupan Satwa Lindung

- Publisher

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim tangkap sindikat penyelundupan satwa di lindungi 

Polda Jatim tangkap sindikat penyelundupan satwa di lindungi 

Meganews.co.id, Surabaya – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dari para sindikat perdagangan satwa ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim juga berhasil mengamankan 2 tersangka yakni inisial MIH warga Surabaya dan MKP warga Gresik.

Mereka ditangkap Polisi lantaran tidak memiliki legalitas yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memiliki, memelihara, menyimpan dan menjualbelikan satwa yang dilindungi.

Dari tangan MIH, Polisi mengamankan 162 ekor labi-labi moncong babi atau dengan bahasa latin Carettochelys insculpta dalam keadaan hidup.

Selain MIH, di Kabupaten Gresik, Polisi juga menangkap MKP.

Dari tangan MKP, Polisi mengamankan 1192 ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup, 2 ekor burung kakatua jambul kuning dalam keadaan hidup dan 1 ekor burung tiong emas dalam keadaan hidup.

Tersangka MKP juga diketahui telah terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombespol Lutfie Sulistiawan mengatakan, tersangka mendapatkan satwa dilindungi itu dari Papua.

“Jadi tersangka ini ke Papua, kemudian mencari sumber-sumber untuk mendapatkan barang ini sebanyak 162 ekor,” tutur Kombespol Lutfie saat konferensi pers di gudang penyimpanan barang bukti Mapolda Jatim, Kamis (07/03).

Adapun harga satwa pada saat tersangka membeli di Papua seharga 80 sampai 90 ribu rupiah per ekor.

“Kemudian oleh tersangka di jual antara 130 sampai 200 ribu rupiah per ekor,” terang Kombespol Pol Lutfie Sulistiawan.

Dirreskrimsus Polda Jatim menambahkan, tersangka MIH merupakan residivis berulang kali dalam kasus yang sama.

“Semula tersangka ini merupakan pecinta hewan, namun melihat ada celah bisnis disitu walaupun itu dilarang dan tersangka sampai 5 kali tertangkap Polisi,” jelas Kombespol Lutfie.

Masih kata Kombespol Lutfie, untuk tersangka MKP juga pernah berproses hukum dengan BKSDA Jawa Timur.

“Setelah keluar, tersangka masih tetap melakukan perdagangan satwa dilindungi,” terang Kombespol Lutfie.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Disitu diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan ancaman denda paling banyak 100 juta rupiah,” tutupnya. (BJ)

Berita Terkait

Polda Jatim Rekrutmen Akpol 2026 Diikuti 276 Peserta dan Kompolnas Tekankan Transparansi
Polres Blitar Kota Resmikan SPPG Ketapang untuk Layani 886 Penerima Manfaat Program MBG
Satreskrim Polres Probolinggo Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Curas dan Curanmor
Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tambang Batu Andesit Ilegal dan Amankan Lima Tersangka
Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Tangkap Tujuh Tersangka
Satreskrim Polres Blitar Bekuk Residivis Pembobol Tiga Sekolah
Satreskrim Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Ilegal
Rencana Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, ‎Warga Plumbungan Sambut Masa Depan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 00:45 WIB

Polda Jatim Rekrutmen Akpol 2026 Diikuti 276 Peserta dan Kompolnas Tekankan Transparansi

Senin, 27 April 2026 - 00:38 WIB

Polres Blitar Kota Resmikan SPPG Ketapang untuk Layani 886 Penerima Manfaat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 00:30 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Curas dan Curanmor

Minggu, 26 April 2026 - 01:06 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tambang Batu Andesit Ilegal dan Amankan Lima Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 00:54 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Tangkap Tujuh Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 00:38 WIB

Satreskrim Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Ilegal

Minggu, 26 April 2026 - 00:30 WIB

Rencana Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, ‎Warga Plumbungan Sambut Masa Depan

Minggu, 26 April 2026 - 00:21 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Catat Pertumbuhan Angkutan Barang, Kinerja Positif Awal Tahun 2026

Up to date