Breaking News

Polres Malang Bongkar Jaringan Pemalsu Beras Bulog Jadi Kemasan Premium

- Publisher

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih

Meganews.co.id, Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar jaringan pemalsu beras Bulog menjadi kemasan premium.

Terduga Pelaku tega mengemas ulang beras subsidi Pemerintah tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka yang diamankan ialah perempuan berinisial EH (37), asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Tersangka EH berhasil diamankan tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di toko beras miliknya di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jum’at (15/03).

“Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait pengemasan kembali beras Bulog program SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) menjadi kemasan premium,” tutur Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (18/03).

Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menyoroti fluktuasi harga beras yang tinggi di wilayah Kabupaten Malang.

Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati informasi jika tersangka EH kerap menyalahgunakan beras SPHP subsidi Pemerintah kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi.

Penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 Kg, 445 Kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 Kg beras kemasan ulang merk Raja Lele.

Selain itu, satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat akut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan, juga diamankan Polisi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka EH mengubah kemasan Beras Bulog SPHP ukuran 50 Kg yang penjualan dan harganya diatur oleh Pemerintah, yakni sejumlah Rp. 10.900,- per Kg.

Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dengan ukuran 25 Kg dan 5 Kg lalu dijual dengan harga Rp. 14 ribu hingga Rp. 16 ribu per Kg.

“Modus operandi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per Kg-nya menjadi Rp. 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EH diketahui memulai praktik illegal tersebut sejak lima bulan lalu.

Awalnya EH mendapatkan informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.

Untuk mengelabuhi aksinya, tersangka memanfaatkan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang kemasan beras agar tidak dicurigai petugas.

“Sedikitnya EH telah meraup keuntungan sejumlah Rp. 45 juta selama beroperasi,” jelas AKP Gandha.

Dikatakan AKP Gandha, Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras Bulog SPHP yang peredarannya diatur oleh Pemerintah.

Menurutnya, di media sosial banyak pedagang yang menawarkan beras SPHP yang tentunya dilarang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh Pemerintah.

Ia menyebut tidak menutup kemungkinan segala celah-celah alan didalami segala informasi karena penyidikan juga masih dikembangkan.

“Kami dari Satgas Pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi mengontrol dan mengendalikan harga-harga bahan pokok yang ada di wilayah Kabupaten Malang,” tegas AKP Gandha.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang yang telah berupaya mengungkap kasus penyelewengan beras subsidi tersebut.

Pihaknya berharap tindakan tegas Kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan hal yang sama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran yang sudah mengungkap kejadian ini, sehingga mungkin ke depan untuk pihak-pihak lainnya tertentu tidak akan melakukan hal yang sama,” urainya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka EH telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang.

Terhadapnya akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 milyar rupiah. (BJ)

Berita Terkait

Polda Jatim Gelar Seminar, Bangun Kesadaran dan Hapus Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa
Kapolres Gresik Hadirkan Pelayanan Humanis dan Perkuat Pengamanan Hari Buruh Internasional 2026
Polda Jatim Rekrutmen Akpol 2026 Diikuti 276 Peserta dan Kompolnas Tekankan Transparansi
Polres Blitar Kota Resmikan SPPG Ketapang untuk Layani 886 Penerima Manfaat Program MBG
Satreskrim Polres Probolinggo Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Curas dan Curanmor
Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tambang Batu Andesit Ilegal dan Amankan Lima Tersangka
Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Tangkap Tujuh Tersangka
Satreskrim Polres Blitar Bekuk Residivis Pembobol Tiga Sekolah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:22 WIB

Polda Jatim Gelar Seminar, Bangun Kesadaran dan Hapus Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa

Senin, 27 April 2026 - 16:09 WIB

Kapolres Gresik Hadirkan Pelayanan Humanis dan Perkuat Pengamanan Hari Buruh Internasional 2026

Senin, 27 April 2026 - 00:45 WIB

Polda Jatim Rekrutmen Akpol 2026 Diikuti 276 Peserta dan Kompolnas Tekankan Transparansi

Senin, 27 April 2026 - 00:38 WIB

Polres Blitar Kota Resmikan SPPG Ketapang untuk Layani 886 Penerima Manfaat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 00:30 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Curas dan Curanmor

Minggu, 26 April 2026 - 00:54 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Tangkap Tujuh Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 00:47 WIB

Satreskrim Polres Blitar Bekuk Residivis Pembobol Tiga Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 00:38 WIB

Satreskrim Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Ilegal

Up to date