Breaking News

Polrestabes Surabaya Amankan 7 Remaja Gangster Resahkan Warga

- Publisher

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Surabaya amankan gangster beserta barang buktinya

Polrestabes Surabaya amankan gangster beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Surabaya – Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polrestabes Surabaya menggagalkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Simokerto Surabaya. Sebanyak 7 orang remaja yang terlibat diamankan Polisi.

Ketujuh pelaku adalah HM (16) warga Gembong Surabaya, MAR (15) warga Jalan Gembong, MR (18) warga Kapasan Surabaya.

Kemudian ARM (17) warga Sumbo, MS (16) Gembong Surabaya, GPP (16) warga Kedunganyar Surabaya dan MF (17) warga Gembong Surabaya.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, S.E. mengatakan para remaja itu kita amankan pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 05.17 Wib.

Saat itu, team patroli medsos Respati Polrestabes mengetahui lokasi mereka live streaming saat akan melakukan aksi tawuran.

Saat mengetahui keberadaan kedua kelompok bernama Serigala Pusat dan Durian runtuh Surabaya, Polisi langsung melakukan serangkaian penyisiran di lokasi.

“Team Respati saat mendatangi lokasi mereka ketakutan lalu berhamburan, sekitar 12 pemuda yang akan melakukan aksi tawuran. Namun berhasil kita amankan 7 remaja ala – ala gangster (anak-anak salah asuhan),” tutur Teguh, Selasa (16/04).

Saat itu, kedua kelompok tersebut sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran. Namun demikian, tim patroli berhasil membekuk mereka dan mengamankan total dua celurit.

“Barang bukti, 2 Sajam (1 Celurit Panjang dan 1 Celurit Pendek), 3 Unit Sepeda Motor dan ⁠2 Handphone,” jelasnya.

Setelahnya itu, tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simokerto Surabaya.

Dari hasil penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto akhirnya seorang remaja ARM warga Sombo Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (BJ)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tambang Batu Andesit Ilegal dan Amankan Lima Tersangka
Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Tangkap Tujuh Tersangka
Satreskrim Polres Blitar Bekuk Residivis Pembobol Tiga Sekolah
Satreskrim Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Ilegal
Rencana Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, ‎Warga Plumbungan Sambut Masa Depan
KAI Daop 8 Surabaya Catat Pertumbuhan Angkutan Barang, Kinerja Positif Awal Tahun 2026
Satlantas Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini bersama Ojol Perempuan
Peringati Hari Buruh, Polres Jember Gelar MCU Gratis Jelang May Day
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 01:06 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tambang Batu Andesit Ilegal dan Amankan Lima Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 00:54 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Tangkap Tujuh Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 00:47 WIB

Satreskrim Polres Blitar Bekuk Residivis Pembobol Tiga Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 00:38 WIB

Satreskrim Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Ilegal

Minggu, 26 April 2026 - 00:30 WIB

Rencana Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, ‎Warga Plumbungan Sambut Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 22:37 WIB

Satlantas Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini bersama Ojol Perempuan

Jumat, 24 April 2026 - 22:25 WIB

Peringati Hari Buruh, Polres Jember Gelar MCU Gratis Jelang May Day

Jumat, 24 April 2026 - 22:18 WIB

KAI Daop 8 Surabaya dan BTP Kelas I Cek Lintas Jalan Kaki Wonokromo–Sepanjang

Up to date