Breaking News

Polsek Pabean Cantikan Ringkus Residivis Pencuri Motor di Jalan Samudra

- Publisher

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Pabean Cantikan amankan tersangka curanmor

Polsek Pabean Cantikan amankan tersangka curanmor

Meganews.co.id, Surabaya – Polsek Pabean Cantian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan satu dari dua pelaku atas kasus pencuri kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

Seperti yang dilakukan pelaku berinisial P (27) warga Arimbi Semampir Surabaya itu, saat melakukan aksi pencurian motor malah ketahuan pemiliknya.

Tersangka P mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban yang merupakan anggota TNI. Korban saat itu sedang makan sate di warung sate di Jalan Samudera Kota Surabaya.

Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, korban ini sedang makan malam di warung sate Jalan Samudra Surabaya. Ia diberitahu penjual sate jika sepeda motornya dicuri oleh P.

“Tersangka P mempunyai niatan mencuri motor korban pada saat diparkir sepeda motor korban lupa mencabut kunci motornya,” tutur Ipda Suroto, Jum’at (26/04/24).

Suroto mengungkapkan dari pengakuan P mereka saat melakukan aksi pencurian tersebut bersama temannya R yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sebelum melakukan aksi pencurian tersebut tersangka P berkeliling untuk mencari sasaran motor yang diparkir tanpa diawasi pemiliknya, tersangka P merupakan sebagai joki,” jelasnya.

Suroto mengatakan saat di lokasi tersangka P menyuruh temannya R (DPO) untuk mengambil sepeda motor korban. Namun, R enggan mencuri saat itu.

Lantas P turun dan mengambil sepeda motor korban, dengan cara menuntun dari parkiran warung hampir 20 meter. “Naas akhirnya P ini diketahui pemilik warung kemudian memberitahukan ke korban,” tegasnya.

Korban selanjutnya mengejar pelaku bersama massa yang ada di lokasi. Tersangka P berhasil ditangkap dan dihajar massa. Mengetahui hal itu, R yang semula menunggu di atas motor langsung kabur meninggalkan temannya P.

“Tersangka P pernah di tahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2021 dalam kasus perampasan handphone dan menjalani vonis 1 tahun 6 bulan,” terang Suroto.

Atas perbuatanya tersangka P dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian sepada motor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tutupnya. (BJ)

Berita Terkait

Satlantas Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini bersama Ojol Perempuan
Peringati Hari Buruh, Polres Jember Gelar MCU Gratis Jelang May Day
KAI Daop 8 Surabaya dan BTP Kelas I Cek Lintas Jalan Kaki Wonokromo–Sepanjang
Polres Bondowoso Hijaukan Bukit Bintang di Hari Bhayangkara ke-46 dengan Tanam Pohon
Polres Blitar Kota Ungkap Curanmor Lintas Daerah dan Tangkap Dua Tersangka
Polres Trenggalek Peringati Hari Bumi, Tanam Pohon Beringin di Lahan Kritis
Satres PPA-PPO Polres Malang Ungkap Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Polsek Kenjeran Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dukung Program Asta Cita Presiden
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:37 WIB

Satlantas Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini bersama Ojol Perempuan

Jumat, 24 April 2026 - 22:25 WIB

Peringati Hari Buruh, Polres Jember Gelar MCU Gratis Jelang May Day

Jumat, 24 April 2026 - 22:18 WIB

KAI Daop 8 Surabaya dan BTP Kelas I Cek Lintas Jalan Kaki Wonokromo–Sepanjang

Jumat, 24 April 2026 - 22:11 WIB

Polres Bondowoso Hijaukan Bukit Bintang di Hari Bhayangkara ke-46 dengan Tanam Pohon

Jumat, 24 April 2026 - 22:03 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Curanmor Lintas Daerah dan Tangkap Dua Tersangka

Jumat, 24 April 2026 - 21:48 WIB

Satres PPA-PPO Polres Malang Ungkap Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Jumat, 24 April 2026 - 21:40 WIB

Polsek Kenjeran Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dukung Program Asta Cita Presiden

Jumat, 24 April 2026 - 21:28 WIB

Danrem 084/BJ Kenalkan MANTAP di Kodim 0816 Sidoarjo, Tegakkan Satuan Solid

Up to date