Breaking News

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Sopir Diduga Edarkan Sabu

- Publisher

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tanjung Perak amankan sopir pengedar Sabu beserta barang buktinya

Polres Tanjung Perak amankan sopir pengedar Sabu beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang sopir pengedar Narkoba jenis Sabu yang selama ini menjadi target Kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, AKP Khusen melalui Kasihukas Iptu Suroto mengatakan, tersangka EW (43) ditangkap didalam warung pinggir Jalan Raya Krikilan Dusun Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

“Dia kedapatan memiliki atau menyimpan Narkoba jenis Sabu seberat 144,17 gram dalam tujuh paket kecil siap diedarkan,” terang Iptu Suroto, Rabu (15/05/24).

Kasus ini terungkap kata Suroto, setelah anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menerima informasi bahwa selama ini tersangka sebagai sopir juga mengedarkan Sabu di kalangan masyarakat setempat.

“Pada Selasa 07 Mei 2024 sekira pukul 17.35 Wib, anggota berhasil mengungkap keberadaan tersangka dan berhasil dibekuk didalam warung pinggir Jalan Raya Krikilan Dusun Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik,” tutur Suroto.

Tersangka Eko saat ditangkap berusaha mengelak namun akhirnya Polisi menemukan barang bukti Sabu. Pada saat digeledah ditemukan tujuh paket Sabu di dalam tas slempang yang mereka pakai.

“Kemudian tersangka mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang berinisial JML (DPO) masih dalam pengejaran petugas,” jelas Suroto.

Suroto menambahkan, barang bukti yang diamankan Kepolisian tujuh paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 144,17 gram, satu tas selempang, satu tas kantong berwarna hitam, satu kotak kardus pembungkus, satu timbangan elektrik, satu sekrop dari sendok plastic dan handphone.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(BJ)

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Pasuruan Bantu Stabilkan Harga Minyakita di Pasaran
Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri
Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP
Kapolres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Mujadidi di Kejuaraan Dunia
Polres Blitar Kota Gelar Curhat Kamtibmas, Peduli dan Dengar Saran Kritikan Masyarakat
Satlantas Polres Jember Tekan Angka Kecelakaan dengan Pasang Banner di Jalur Kasian – Puger
Tersangka Curanmor di Kalimas Udik Sempat Kabur Ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:59 WIB

Satgas Pangan Polres Pasuruan Bantu Stabilkan Harga Minyakita di Pasaran

Minggu, 19 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP

Minggu, 19 April 2026 - 21:30 WIB

Kapolres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Mujadidi di Kejuaraan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 21:11 WIB

Satlantas Polres Jember Tekan Angka Kecelakaan dengan Pasang Banner di Jalur Kasian – Puger

Minggu, 19 April 2026 - 21:03 WIB

Tersangka Curanmor di Kalimas Udik Sempat Kabur Ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak

Minggu, 19 April 2026 - 20:54 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Narkoba dan Tangkap Lima Tersangka

Up to date