Breaking News

Satreskrim Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter Solar Subsidi

- Publisher

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Situbondo – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim menggagalkan penyelundupan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang diangkut dengan kendaraan Pick up.

Atas hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan terduga pelaku SL (35) warga Paiton Kabupaten Probolinggo.

Barang bukti yang turut diamankan Tim Resmob Satreskrim saat mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 35 jerigen atau sekitar 1.190 Liter.

SL ditangkap di Jalan Raya Kalianget Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, Jum’at (31/05)

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku membeli BBM jenis Bio Solar kepada orang yang tidak dikenal.

“Awalnya Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib, SL bersama 3 orang berangkat dari rumahnya menuju Kecamatan Banyuglugur untuk membeli BBM bersubsidi tersebut,” tutur AKP Momon.

Selanjutkan, pelaku SL mengambil BBM jenis Bio solar di Desa Kalianget sebanyak 17 jurigen kemudian di Desa Demung sebanyak 18 jurigen.

Setelah membeli BBM Bio solar total sebanyak 35 jerigen itu kemudian pelaku tertangkap oleh Tim Resmob Polres Situbondo di jalan raya Kalianget Banyuglugur.

“Pelaku berikut barang bukti BBM subsidi jenis Bio Solar saat ini kami amankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Momon Suwito Pratomo lebih lanjut menerangkan, pelaku membeli BBM jenis Bio Solar seharga Rp. 7.500 per liter dengan maksud akan dijual kembali dengan harga Rp. 9.000 per liter.

“Dari sini pelaku akan mendapat keuntungan Rp. 1.500 per liter,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SL terancam dijerat Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tutup AKP Momon. (BJ)

Berita Terkait

Tersangka Curanmor di Kalimas Udik Sempat Kabur Ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak
Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Narkoba dan Tangkap Lima Tersangka
Polres Lumajang Ringkus 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kades Pakel
Hari Bumi 2026, Polsek Asemrowo Bersihkan Kampung Warna-warni Tambat Labuh Shontoh Laut
Polres Madiun Kota Perkuat Sinergitas, Resmikan Posko Ojol Kamtibmas
Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis, Bantu Masyarakat ke RSUP Kemenkes Surabaya
Polres Gresik Ungkap Kasus BBM Bersubsidi dan Tangkap Satu Tersangka
Polres Gresik Gelar Sosialisasi UU KUHAP 2025, Tingkatkan Kualitas SDM
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:03 WIB

Tersangka Curanmor di Kalimas Udik Sempat Kabur Ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak

Minggu, 19 April 2026 - 20:54 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Narkoba dan Tangkap Lima Tersangka

Minggu, 19 April 2026 - 20:47 WIB

Polres Lumajang Ringkus 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kades Pakel

Minggu, 19 April 2026 - 20:40 WIB

Hari Bumi 2026, Polsek Asemrowo Bersihkan Kampung Warna-warni Tambat Labuh Shontoh Laut

Minggu, 19 April 2026 - 20:33 WIB

Polres Madiun Kota Perkuat Sinergitas, Resmikan Posko Ojol Kamtibmas

Jumat, 17 April 2026 - 02:00 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus BBM Bersubsidi dan Tangkap Satu Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 01:53 WIB

Polres Gresik Gelar Sosialisasi UU KUHAP 2025, Tingkatkan Kualitas SDM

Jumat, 17 April 2026 - 01:48 WIB

Kapolres Gresik Perkuat Sinergitas, Silaturahmi Bersama Keluarga Besar PP Polri

Up to date